JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis sosial dari Indonesia Resilience (Ires) menyebut anak-anak Kampung Susun Bayam alami trauma usai polisi mendatangi tempat tinggal mereka.
Program Officer Ires Cika Aprilia mengatakan, hampir semua anak-anak di sini tidak bisa tidur karena khawatir dengan orangtuanya.
"Mereka ini bertanya-tanya terus kalau nanti orangtuanya tertangkap polisi dan sebagainya, bagaimana," tutur Cika saat ditemui di lokasi.
Cika dan anggota aktivis lainnya pun menggelar acara kelas inspirasi dengan tujuan memperbaiki psikologis, serta menghibur anak-anak Kampung Susun Bayam.
Baca juga: Sederet Dalih Heru Budi Tak Beri Izin Warga Eks Kampung Bayam Tinggal di KSB
Menurutnya, permasalahan psikologis sangat penting, khususnya pada tumbuh kembang anak.
"Hal itu (trauma anak-anak) memang harus kita pikirkan sih, psikologis itu penting banget untuk perkembangannya," ungkap Cika.
Sebelumnya, Ires menggelar acara kelas inspirasi untuk anak-anak Kampung Susun Bayam.
Pengamatan Kompas.com di lokasi, anak-anak Kampung Susun Bayam terlihat ceria mengikuti kelas tersebut. Sebelum kelas dimulai, mereka senam dengan riang.
Kemudian, mereka belajar menebak profesi yang ditunjukkan dalam gambar, dua di antaranya profesi petani dan polisi. Mereka menebak profesi-profesi itu dengan antusias.
Baca juga: Eks Warga Kampung Bayam Diminta Huni Rusun Lain, Jakpro Klaim Itu Solusi
Setelah anak-anak menebak, pengajar dari Ires menjelaskan pekerjaan sehari-hari yang dilakukan profesi tersebut.
Setelah itu, anak-anak Kampung Susun Bayam menuliskan cita-cita mereka di kertas.
Sebagai informasi, hingga kini eks warga Kampung Bayam belum diberi akses untuk menempati hunian Kampung Susun Bayam.
Mereka tinggal di emperan dan lobi Kampung Susun Bayam dengan fasilitas listrik dan air seadanya.
Jakpro diketahui melaporkan eks warga Kampung Bayam dengan nomor LP/B/1313/XII/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mengenal Kampung Bayam dan Konfliknya yang Tak Kunjung Usai
Laporan ini bermula ketika Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Fuqron dan tiga eks warga Kampung Bayam lainnya memasuki Kampung Susun Bayam pada 29 November 2023 lalu.
Mereka masuk ke dalam unit rusun dan tinggal di KSB meskipun belum mengantongi izin.
Laporan Jakpro merujuk Pasal 170 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana dan atau Pasal 167 KUHPidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.