JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee bakal mengajukan gugatan praperadilan kembali atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus film porno ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Mungkin besok atau lusa kami akan mendaftarkan gugatan praperadilan kembali,” ujar kuasa hukum Siskaeee Tofan Agung Ginting di PN Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).
Gugatan kembali didaftarkan karena hakim yang memimpin sidang perdana telah mengabulkan permohonan pencabutan.
Baca juga: Usai Cabut Gugatan, Siskaeee Bakal Ajukan Praperadilan Lagi
Dalam gugatan terbaru nanti, Tofan menyebut, akan ada beberapa hal yang ditambahkan.
Salah satunya perihal penangkapan dan penahanan kliennya yang diduga tak sesuai prosedur.
“Menurut hemat kami, ada indikasi penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya yang tak sesuai prosedur. Jadi, nanti kami tambahkan soal ini,” tutur dia.
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Siskaeee
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, Senin.
Pengamatan Kompas.com di ruang sidang 4, Hakim Tunggal mengabulkan hal itu setelah kubu Siskaeee melayangkan permohonan secara tertulis.
“Menetapkan dan mengabulkan permohonan yang diajukan perihal pencabutan gugatan,” ujar hakim.
“Meminta panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencoret perkara ini,” sambung dia.
Baca juga: Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Pengacara: Kami Kumpulkan Bukti
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.