Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Pengacara: Kami Kumpulkan Bukti

Kompas.com - 29/01/2024, 11:29 WIB
Zintan Prihatini,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, bakal melakukan upaya hukum lain karena permohonan penangguhan penahanan kliennya ditolak Polda Metro Jaya.

Siskaeee merupakan tersangka pemeran film porno produksi kelasbintang.com.

"Kami akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien, sembari mengumpulkan data dan bukti-bukti," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).

Baca juga: Polda Metro Tolak Penangguhan Penahanan Siskaeee Terkait Kasus Film Porno

Meski begitu, Tofan berpandangan, penyidik berhak menolak penangguhan penahanan yang diajukan kliennya.

"Itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak, dan tentu sudah dipertimbangkan dengan baik," imbuh dia.

Penangguhan penahanan diajukan karena Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.

Namun, Tofan mengaku belum mengetahui secara detail soal gangguan jiwa yang diidap kliennya.

Sementara ini, tim kuasa hukum Siskaeee masih berfokus pada sidang gugatan praperadilan Siskaeee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang digelar hari ini.

Baca juga: Nasib Siskaeee, Kini Ditahan karena 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Siskaeee.

"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik. Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2024).

Ia menyampaikan, penahanan Siskaeee sebagai tersangka masih diperlukan oleh penyidik.

"Penahanan masih dibutuhkan untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucap dia.

Siskaeee ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari, setelah penjemputan paksa dirinya pada Rabu (24/1/2024).

Baca juga: Siskaeee Minta Penangguhan Penahanan karena Gangguan Jiwa, Kuasa Hukum: Banyak Luka Sayat di Tangannya

Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan Polda Metro Jaya melainkan dikenai wajib lapor.

Sedangkan Siskaeee ditahan lantaran dua kali mangkir pemeriksaan.

Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com