Salin Artikel

Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Pengacara: Kami Kumpulkan Bukti

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, bakal melakukan upaya hukum lain karena permohonan penangguhan penahanan kliennya ditolak Polda Metro Jaya.

Siskaeee merupakan tersangka pemeran film porno produksi kelasbintang.com.

"Kami akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien, sembari mengumpulkan data dan bukti-bukti," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting saat dikonfirmasi, Senin (29/1/2024).

Meski begitu, Tofan berpandangan, penyidik berhak menolak penangguhan penahanan yang diajukan kliennya.

"Itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak, dan tentu sudah dipertimbangkan dengan baik," imbuh dia.

Penangguhan penahanan diajukan karena Siskaeee disebut mengalami gangguan jiwa.

Namun, Tofan mengaku belum mengetahui secara detail soal gangguan jiwa yang diidap kliennya.

Sementara ini, tim kuasa hukum Siskaeee masih berfokus pada sidang gugatan praperadilan Siskaeee di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang digelar hari ini.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap Siskaeee.

"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik. Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2024).

Ia menyampaikan, penahanan Siskaeee sebagai tersangka masih diperlukan oleh penyidik.

"Penahanan masih dibutuhkan untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ucap dia.

Siskaeee ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari, setelah penjemputan paksa dirinya pada Rabu (24/1/2024).

Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan Polda Metro Jaya melainkan dikenai wajib lapor.

Sedangkan Siskaeee ditahan lantaran dua kali mangkir pemeriksaan.

Para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/01/29/11290361/penangguhan-penahanan-siskaeee-ditolak-pengacara-kami-kumpulkan-bukti

Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke