JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee, tersangka kasus film porno produksi kelasbintang.com.
"Surat permohonan penangguhan penahanan tersangka sudah diterima penyidik. Saat ini penyidik belum kabulkan permohonan tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2024).
Ia menyampaikan, penahanan Siskaeee sebagai tersangka diperlukan oleh penyidik.
Baca juga: Nasib Siskaeee, Kini Ditahan karena 2 Kali Mangkir Pemeriksaan
"Penahanan masih dibutuhkan untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan yang saat ini sedang berlangsung," ungkap dia.
Siskaeee ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari, setelah penjemputan paksa dirinya pada Rabu (24/1/2024).
Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting menyampaikan penangguhan penahanan diajukan karena kliennya mengalami gangguan jiwa.
Baca juga: Siskaeee Disebut Gangguan Jiwa, Polisi: Akan Didalami
"Jadi memang sebelumnya Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya, mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," ujar Tofan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Namun, ia mengaku belum mengetahui detail gangguan jiwa yang diidap Siskaeee. Dalam kasus ini, 10 tersangka lain tak ditahan oleh Polda Metro Jaya melainkan dikenai wajib lapor.
Sedangkan Siskaeee ditahan lantaran dua kali mangkir pemeriksaan. Adapun para tersangka dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.