JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menetapkan LRT Jabodebek sebagai bagian dari obyek vital nasional (obvitnas) Perkeretaapian.
Penetapan ini berdasarkan Surat Keterangan Dikjen Perkeretaapian Kemenhub No KP-DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).
"Sebagai sistem transportasi perkeretaapian dengan kemudi otomatis pertama di Indonesia, maka diperlukan pengamanan terhadap stasiun, bangunan kantor dan depo, jalur, serta fasilitas operasi lainnya agar LRT Jabodebek dapat beroperasi dengan baik," ujar Manajer Humas LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono melalui keterangan resmi, Selasa (30/1/2024).
Baca juga: Barang Tertinggal di Kereta atau Stasiun LRT Jabodebek? Begini Cara Lapornya
"Penetapan sebagai obvitnas ini menjadi penting untuk melindungi aset bangsa dan negara," lanjut dia.
Proses penetapan LRT Jabodebek sebagai obvitnas telah disiapkan sejak Oktober 2023. Penetapannya melewati tahapan ketat, mulai dari pemeriksaan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian dan Polri.
Mahendro mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga fasilitas LRT Jabodebek.
"Masyarakat memiliki peran penting dalam keberlangsungan LRT Jabodebek, termasuk ikut menjaga keamanan dengan tidak melakukan aksi vandalisme dan melaporkan secara proaktif jika mengetahui hal yang berpotensi mengganggu keamanan di sekitar area operasional," imbuh Mahendro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.