PONTIANAK, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep mengatakan, turun tangan Presiden Jokowi untuk ikut berkampanye bersama PSI hanya soal waktu saja.
“Ya tadi, balik lagi, ya masalah waktu saja. Kan beliau waktunya sibuk ya. Siapa tahu nanti cuti untuk kampanye,” ujar Kaesang saat ditemui usai berkampanye di Lapangan Qubu Resort, Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, Kabupaten Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (30/1/2023).
Meski begitu, Kaesang tidak mengetahui secara pasti apakah Jokowi menerima ajakannya tersebut atau tidak.
“Insya Allah, kalau diberi kesempatan. Kalau (Jokowi) ada waktu, kami akan sangat terbuka,” pungkas Kaesang.
Baca juga: Kaesang Makan Malam di Warung Pinggir Jalan, Warga Terkejut dan Langsung Berebut Salaman
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengakui berulang kali diajak putra bungsunya sekaligus Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep untuk mengampanyekan PSI.
Namun demikian, Jokowi tak memberikan jawaban tegas atas ajakan Kaesang tersebut sembari menyinggung Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Oh iya, saya sudah diajak bolak-balik, tapi sekali lagi, saya menyampaikan ketentuan Undang-Undang saja, Undang-Undang Pemilu saja sudah ramai ya," ujar Jokowi di Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga menyinggung soal polemik soal pernyataannya terkait undang-undang yang membolehkan ia dan para menteri berkampanye.
Baca juga: Jokowi-Prabowo “Ngebakso” di Magelang, Kaesang: Itu Hal yang Biasa Saja...
"Saya menyampaikan ketentuan Undang-Undang saja sudah ramai," ujar Jokowi.
Dalam kesempatan berbeda, Jokowi mengatakan bahwa seorang presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam pemilu.
Pernyataannya itu lantas disorot sejumlah pihak. Setelah pernyataannya ramai diperbincangkan, Jokowi pun menegaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jokowi menekankan pernyataan sebelumnya yang disampaikannya pada Rabu (24/1/2024) soal presiden yang boleh memihak calon tertentu dan berkampanye sudah sesuai dengan aturan.
Baca juga: Tak Sebut Nama Prabowo Saat Ajak Masyarakat Mencoblos, Kaesang: Beliau Lebih Senior
"UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (26/1/2024).
"Itu yang saya sampaikan ketentuan mengenai UU pemilu, jangan ditarik kemana-mana," tegas ayah dari cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.