Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tegaskan Korban Pencabulan Lansia di Matraman Bukan Keluarga Pelaku

Kompas.com - 30/01/2024, 22:42 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga bocah perempuan yang dicabuli lansia berinisial S (61) di Matraman, Jakarta Timur, bukan keluarga pelaku.

"Para korban tidak ada hubungan keluarga dengan pelaku," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (30/1/2024).

Para korban, AFR (6), FEZ (11), dan AZA (6), merupakan tetangga pelaku yang kebetulan sedang bermain pada Sabtu (27/1/2024) sore.

Sekitar pukul 17.30 WIB, ketiganya berada di pekarangan pelaku untuk memetik bunga.

Selanjutnya, pelaku menghampiri mereka dan menggendong para korban satu per satu untuk dicabuli di terasnya.

Baca juga: Dilecehkan Lansia, Tiga Bocah di Matraman Awalnya Sedang Petik Bunga di Pekarangan Rumah Pelaku

S melecehkan AFR, FEZ, dan AZA secara bergantian. 

"Para korban hanya melihat ada kembang di pekarangan rumah tersangka, dan mereka, ya anak kecil, metik kembang untuk bermain," jelas Nicolas.

Nicolas mengungkapkan, para korban berhasil kabur usai mengatakan bahwa mereka ingin pulang.

Pelaku mengizinkan mereka. Namun, para korban harus berjanji akan kembali ke rumah S untuk memetik bunga.

Akan tetapi, saat dimintai keterangan oleh polisi, para korban mengaku bahwa mereka pulang untuk mengadu ke orangtua masing-masing.

"Anaknya cerita ke orangtuanya, mereka diperlakukan oleh tersangka seperti itu (diraba kelaminnya)," terang Nicolas.

Baca juga: Sosok Lansia yang Cabuli 3 Bocah di Matraman: Pengangguran Lulusan S2

Aksinya membuat geger warga setempat usai mendengar cerita dari para korban dan orangtua mereka.

Warga pun menggeruduk kediaman S dan mengamuknya, Sabtu malam.

Pelaku langsung diamankan ke Polsek Matraman, yang mana kasus langsung dilimpahkan ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur.

Saat ini, S telah ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

S dijerat Pasal 76e juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara selama lima sampai 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com