Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Minta Masyarakat Rekam dan Laporkan Orang yang Buang Sampah Sembarangan

Kompas.com - 31/01/2024, 11:11 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Akhdi Martin Pratama

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk merekam dan melaporkan aksi pelaku buang sampah sembarangan untuk diberikan sanksi denda agar memberika efek jera.

"Apabila menemukan tindakan buang sampah di aliran kali, dilakukan oleh siapapun, mari berkontribusi dengan memberikan laporan serta dokumentasi," ujar Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

Yogi mengemukakan, upaya dari warga yang merekam dan melaporkan menjadi salah satu bentuk pengawasan untuk mencegah terjadi penumpukan sampah di aliran air.

Baca juga: Buang Sampah Sembarangan ke Aliran Pintu Air Manggarai, Petugas DLH DKI Didenda

"Jadi fungsi pengawasan dapat kita perkuat bersama-sama demi menjaga (kali) bersih dan bebas dari sampah," ucap Yogi.

Imbauan untuk warga ini buntut adanya aksi petugas Unit Pelaksana Kebersiahan Badan Air yang membuang sampah ke aliran Pintu Air Manggarai.

Aksi petugas itu direkam warga menggunakan kamera ponsel. Video yang menampilkan aksi petugas itu beredar di salah satu akun media sosial Instagram @jakartaselatan24jam.

Dalam video itu terlihat petugas DLH tengah menyapu dan mengumpulkan sampah yang area Pintu Air Manggarai. Namun, petugas itu justru membuang sampah itu ke aliran air.

Menurut Yogi, Dinas DLH telah menindaklanjuti dengan memanggil dan memintai keterangan petugas itu.

"UPS Badan Air telah menindaklanjuti adanya laporan berupa video masyarakat yang perlihatkan petugas membuang sampah ke aliran kali," ujar Yogi.

Baca juga: Kemenkomarves Minta Pemprov DKI Tak Bergantung ke TPST Bantargebang untuk Membuang Sampah

Yogi mengatakan, petugas itu telah disanksi membayar denda sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomo 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada Pasal 130 poin B dituliskan setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah atau bangkai binatang ke sungai atau kali, waduk, situ, saluran air, di jalan, di taman atau tempat umum didenda uang paksa paling banyak Rp 500.000.

"Saat ini yang bersangkutan telah mengakui kesalahan dan telah meminta maaf atas hal tersebut," kata Yogi.

"Tentunya hal tersebut akan menjadi pelajaran agar seluruh petugas lebih memperhatikan SOP dalam menjalankan tugasnya sebagai Petugas UPS Badan Air," kata Yogi.

Baca juga: Sudin LH Jakpus Olah Sampah Jadi Bahan Bakar lewat TPS 3R

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Cara Daftar Online Urus KTP dan KK di Tangsel

Megapolitan
Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Preman Perusak Gerobak Bubur di Jatinegara adalah Warga Setempat

Megapolitan
Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com