JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jakarta Barat sudah menertibkan 702 alat peraga kampanye (APK) yang semrawut di jalanan.
"Terakhir tingkat kota itu ada 702 APK. Itu bendera partai politik dan yang lainnya, semua melanggar," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).
Roup mengatakan, pihaknya masih terus menertibkan APK yang melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), khususnya yang dinilai membahayakan masyarakat maupun pengendara.
Baca juga: Personel Gabungan Tertibkan APK Semrawut di Wilayah Grogol Petamburan
"Yang menertibkan Satpol PP dan pihak parpol. Polisi pengamannya," ujar Roup.
"Salah satunya di flyover pakai tiang gitu ya. Nanti takutnya kena angin hujan, jatuh timpa pengendara kan bahaya, makanya kami tertibkan," tambah dia.
Selain itu, pihaknya akan menertibkan seluruh APK saat memasuki masa tenang pada 11 hingga 13 Februari 2024.
"Untuk penertiban semua itu saat masa tenang ya," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.