Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecah Kaca Mobil, Pencuri Bawa Kabur Kamera hingga Lensa Senilai Rp 95 Juta

Kompas.com - 31/01/2024, 18:19 WIB
Firda Janati,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Karyawan marketing photography, BDS (25) mengalami kerugian hingga total Rp 95 juta usai menjadi korban pencurian pecah kaca mobil di Bekasi Selatan, Selasa (23/1/2024) malam.

Satu buah tas milik BDS berisi alat-alat fotografi hilang dibawa kabur dua pelaku berinisial AS dan TR. Status TR kini masih dalam pengejaran alias buron.

"Korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 95 juta," kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Untung Riswanji saat konferensi pers di kantornya, Rabu (31/1/2024).

Baca juga: Polisi Tangkap Residivis dan Penadah Pencurian Modus Bobol Kaca Mobil di Bekasi

Rincian barang-barang korban, yakni satu buah kamera merk Sony, satu buah lensa tele GM Oss II, dua buah go Pro, satu buah lensa, satu buah shotgun microphone Sony, satu buah Gimal DJI RS3, satu buah Bacpac K&L, tiga buah microphone saramonic, dan satu buah memory card Sandisk.

Adapun untuk memecahkan kaca mobil korban, AS dan TR hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit.

Mereka menggunakan alat pemecah kaca yang jiga digunakan tidak terdengar bunyi pecahan kaca.

"Alat ini yang digunakan untuk pecah kaca, namanya saya kurang tapi (cara kerjanya) dipepetkan ke kaca, ditelan dikit, ini lancip, langsung retak, copot kacanya," ucap Untung.

Baca juga: Eskalator Stasiun Bekasi Masih Rusak, Penumpang KRL: Ada Lihat Diperbaiki, tapi Enggak Benar Sampai Sekarang

Belum genap seminggu dari aksinya itu, AS berhasil diringkus. Polisi juga menangkap dua pelaku lain, penadah berinisial AC dan HS.

"AS diamankan di daerah Bantargebang, HS di Durensawit, AC itu di Condet, Jakarta Timur," kata Untung.

Kepada polisi, AS mengaku menggunakan uang Rp 95 juta itu untuk membeli rokok dan narkoba.

"Memang hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya dan narkoba," ujarnya.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara dua penadah disankakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com