JAKARTA, KOMPAS.com - Indah (48), ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Pancoran, Jakarta Selatan, melaporkan seorang perempuan berinisial NM karena merasa tertipu.
Ia mengaku telah menjadi korban arisan yang diselenggarakan oleh NM sejak 2023.
“Saya diajak ikut arisan dengan nominal Rp 100 juta, tetapi pas waktunya bagian saya, saya tidak dapat nominal segitu,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Baca juga: Melki Sedek Dinyatakan Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual, tapi Tak Dilaporkan ke Polisi
Indah menyebutkan, NM hanya memberinya uang sebesar Rp 32 juta. NM juga tak memberikan alasan terperinci kepada Indah.
“Saya tidak tahu kenapa perhitungan dia bisa seperti itu. Tentu ini melanggar peraturan yang telah ditentukan,” tutur Indah.
Indah menduga, NM tak bisa menyerahkan uang arisannya secara utuh karena NM menjalankan arisan dengan skema ponzi.
Baca juga: Pencuri Modus Pecahkan Kaca Mobil Pakai Hasil Curian Rp 95 Juta untuk Foya-foya dan Beli Narkoba
NM disinyalir melakukan gali lubang dan tutup lubang karena ada anggota arisan fiktif.
“Dia ini buka arisan dengan berbagai nominal, ada yang Rp 200 juta dan Rp 500 juta. Nah, dari nama-nama yang ikut, ada nama fiktif dan itu pernah diakui sama dia,” ungkap Indah.
“Kalau di arisan saya yang Rp 100 juta, berdasarkan pengakuan dia, ada nama fiktif. Jadi mau tak mau dia harus menalangi nama fiktif tersebut,” imbuh dia.
Akibat hal ini, Indah mengaku bisnis makanan miliknya terganggu. Sebab, uang arisan yang sedianya bakal digunakan untuk mengembangkan usaha tak didapatkan secara utuh.
“Secara psikologis, mental saya terkena. Saya tadinya mau menyewa ruko baru untuk bisnis makanan saya, tetapi batal karena hal ini. Padahal, saya sudah membeli sejumlah perlengkapan,” tutur dia.
Baca juga: Dinas SDA Diminta Pastikan Kesiapan Rumah Pompa untuk Hadapi Banjir di Jakarta
Indah menyebutkan, korban arisan NM tak hanya dirinya.
Sampai saat ini, ada lebih dari lima orang yang berani berbicara. Namun, baru dia dan seorang temannya bernama Vera yang melapor kepada polisi.
Indah melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan dana arisan ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/556/I/2024/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Januari 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.