JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Disub) DKI Jakarta telah memeriksa oknum anggotanya yang disebut menerima uang Rp 600.000 per bulan dari pemilik lahan parkir di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terkait pemberitaan setoran penyelenggara parkir rumahan di dekat Stasiun Cakung Rp 600.000 per bulan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).
Syafrin mengatakan, uang yang diterima petugas setiap bulan itu merupakan biaya retribusi apabila mengurus izin parkir melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran.
Perda itu mengatur apabila ada lokasi penyelenggaraan parkir dengan luas minimum lima Satuan Ruang Parkir (SRP) atau 125 meter persegi, maka lokasi penyelenggaraan wajib diproses perizinannya.
"Itu sesuai Pergub Nomor 102 Tahun 2013 tentang Penyediaan dan Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan. Dan sesuai butir itu, maka lokasi tersebut bisa bekerja sama ataupun menjadi lokasi binaan Dishub," kata Syafrin.
"Binaan Dishub itu diatur dalam Pergub Nomor 72 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Parkir. Lokasi tersebut tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan melalui Bapenda DKI Jakarta," sambung dia,
Diberitakan sebelumnya, Abdul Kodir (42), pemilik parkir sepeda motor di dekat Stasiun Cakung, Jakarta Timur, mengaku harus membayar ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta izin.
Baca juga: Dishub DKI Sebut Warga yang Terima Uang dari Lapak Parkir di Halaman Sendiri Itu Langgar Aturan
"Kami izin ke Dishub aja. Per bulannya ada yang minta Rp 600.000. Itu kena bulanan. Itu biaya izin aja, sebenarnya," ujar Kodir saat ditemui di kediamannya, Senin (29/1/2024).
Kodir mengaku heran dengan adanya biaya untuk izin parkir. Sebab, parkiran motor yang ia kelola berada di halaman rumahnya sendiri.
"Padahal ini kan (parkiran motor) fasilitas pribadi. Kita kan enggak pakai akses jalan pemerintah, ini tanah pribadi," jelas dia.
Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung.
Setiap harinya, warga asli Betawi itu mendapat penghasilan tidak kurang dari Rp 1 juta dari 150 motor yang terparkir di rumahnya.
"Per motor kami beri tarif Rp 5.000. Dari pukul 05.00 WIB, sampai pukul 00.00 WIB. Semuanya, kami jaga. Sampai kereta terakhir jam 12.15 WIB. Kalau menginap, itu Rp 15.000," kata Kodir.
"150 motor sehari. Jadi total kotornya itu bisa Rp 1 juta, tidak kurang," lanjut dia.
Awalnya, rumah dan halaman yang dijadikan Kodir sebagai lahan parkir adalah milik ayahnya yang disebut Pak Haji.