Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aiman Laporkan Penyidik Polda Metro yang Sita Ponselnya ke Propam Polri

Kompas.com - 01/02/2024, 16:21 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri terkait pemeriksaan Jubir TPN Aiman Witjaksono.

TPN menganggap pemeriksaan itu melanggar prosedur karena penyidik menyita ponsel Aiman saat proses pemeriksaan dalam kasus dugaan aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

"Selain (mengadu) ke sini (Komnas HAM), kami juga menuju ke Propam Mabes Polri hari ini," ujar Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/2/2024).

"Tentu (laporan) kami fokus kepada penyidik yang melakukan penyidikan dalam kasus itu," imbuh dia.

Baca juga: Aiman Datangi Kantor Komnas HAM, Adukan Penyidik Polda Metro Langgar Prosedur

Aiman sebelumnya mendatangi Kantor Komnas HAM pada Kamis siang. Aiman mengadukan penyidik Polda Metro Jaya yang menyita ponselnya saat dia diperiksa sebagai saksi.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menilai, penyitaan ponsel Aiman telah melanggar hukum acara pidana dan menyalahi ketentuan yang berlaku.

Sebab, Aiman saat ini berstatus sebagai saksi, bukan tersangka, sehingga penyidik tak berhak menyita ponselnya.

"Karena ini sekali lagi saya katakan, (Aiman) bukan sebagai tersangka," kata Todung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).

"Dalam kasus Aiman, polisi sudah melewati batas-batas kewajaran dalam melakukan penyitaan ini," imbuh dia.

Baca juga: Anggap Pemeriksaan Aiman Langgar Prosedur, TPN: Dia Bukan Penjahat Perang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan, Aiman dipanggil sebagai saksi, Senin (22/1/2024), setelah kasus ini naik ke tingkat penyidikan.

Namun, dalam pemeriksaan sebagai saksi, ponsel Aiman justru disita.

Untuk diketahui, Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Aiman dilaporkan karena menyebut ada oknum Polri yang diduga berpihak kepada pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Banyak Jukir Liar, Pengelola Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Pencuri Ban Mobil di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja Jual Barang Curian ke Penadah Senilai Rp 1.800.000

Megapolitan
Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Hotman Paris Duga Ada Oknum yang Ubah BAP Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Begal Calon Siswa Bintara Tewas Ditembak di Dada Saat Berusaha Kabur

Megapolitan
Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Tiga Pembunuh Vina di Cirebon Masih Buron, Hotman Paris: Dari Awal Kurang Serius

Megapolitan
Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Kesal Ada Donasi Palsu Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Keluarga Korban: Itu Sudah Penipuan!

Megapolitan
Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Merasa Ada Kejanggalan pada BAP, Hotman Paris Minta 8 Tersangka Kasus Vina Diperiksa Ulang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com