JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Kamis (1/2/2024).
Dalam laporannya itu, Aiman melalui kuasa hukum dari TPN Ganjar-Mahfud membawa sejumlah bukti terkait kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
"Beberapa bukti berkait dengan satu transkrip percakapan (yang menyebutkan aparat tak netral)," ujar Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa di Komnas HAM, Kamis (1/2/2024).
Baca juga: TPN: Ponsel Aiman Disita Berdasarkan Penetapan Pengadilan, tapi Kami Tak Diberi Salinannya
Selain itu, Aiman juga disebut membawa bukti lain yang diserahkan ke Komnas HAM. Namun bukti lain yang disebutkan itu tidak dijelaskan secara terperinci.
"Ada video yang disampaikan saudara Aiman. Kemudian ada beberapa bukti bukti lain yang tidak mungkin bisa kami sampaikan secara detail," ucap Finsensius.
Selain mengadu ke Komnas HAM, Aiman juga membuat laporan ke Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik saat memeriksa kasusnya.
Finsensius mengatakan, pihaknya membawa bukti lain yang berbeda dari yang diserahkan ke Komnas HAM. Bukti itu diserahkan kepada Propam Mabes Polri.
"Di propam mungkin ada bukti yang mungkin tidak sama dengan di Komnas HAM. Karena kan setiap lembaga konteksnya berbeda," ucap Finsensius.
Baca juga: Aiman Laporkan Penyidik Polda Metro yang Sita Ponselnya ke Propam Polri
Diberitakan sebelumnya, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Langkah ini dilakukan menyusul penyitaan ponsel milik politikus Aiman Witjaksono oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
"Kami sudah sepakat akan mengadukan hal ini ke Propam, Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan dalam waktu dekat kami akan daftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Todung memahami bahwa penyidik tengah berusaha mencari barang bukti dalam kasus ini.
Namun, pihaknya keberatan dengan proses penyidikan ini karena tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan.
Baca juga: Aiman Datangi Kantor Komnas HAM, Adukan Penyidik Polda Metro Langgar Prosedur
Mengingat, Aiman hingga kini masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Akan tetapi, penyidik justru sudah menyita ponsel Aiman dalam pemeriksaan tersebut.
"Karena ini sekali lagi saya katakan, (Aiman) bukan sebagai tersangka," tegas Todung.