BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi menangkap 27 bandit jalanan pelaku kasus begal kendaraan bermotor yang meresahkan warga Bekasi.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, para tersangka pencurian kendaraan bermotor beraksi di 30 lokasi Kabupaten Bekasi.
"Dari 30 TKP berhasil diamankan 27 tersangka curanmor (pencurian motor) dan begal," jelas Saufi di Mapolres Metro Bekasi, Senin (5/2/2024).
Adapun bandit jalanan terdiri dari 21 tersangka pencurian sepeda motor, lima tersangka begal dengan kekerasan, satu pelaku pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.
Baca juga: Berkedok Toko Alat Listrik, Warga di Bekasi Jual Obat-obatan Terlarang
"Memang banyak para tersangka kasus curanmor, barang buktinya bisa dilihat banyak sekali yang kami amankan," ucap dia.
Barang bukti kejahatan tersebut di antaranya terdapat 10 sepeda motor dan tiga kunci leter T serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aksi tersangka.
Dari kasus yang berhasil diungkap salah satunya adalah kasus begal yang dilakukan oleh tersangka berinisial A dan RES.
"Keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam, dengan cara menabrakkan kendaraannya ke kendaraan milik korban," kata Saufi.
Tersangka mengayunkan senjata tajam hingga melukai korbannya yang merupakan lansia.
Baca juga: Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Bekasi, Awalnya Dikira Boneka
Akibat perbuatan mereka, tersangka pencurian motor dijerat Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka begal dijerat Pasal 365 KUHP tindak pidana kekerasan dalam pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pasal 170 KUHP tentang barang siapa bersama-sama melakukan aksi kekerasan hingga menyebabkan menghilangkan nyawa dan dijerat pasal 12 tahun penjara," ujar Saufi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.