JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
“Hari ini kami resmi melayangkan gugatan terkait penyitaan barang bukti (ponsel) yang dilakukan terhadap Mas Aiman,” ujar Direktur Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan.
Gugatan ini teregistrasi di PN Jaksel dengan nomor 25/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Baca juga: Polda Metro Sebut Penyitaan Ponsel Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur
Ronny mengungkapkan, praperadilan ini diajukan untuk menguji apakah tindakan penyidik menyita ponsel Aiman sudah sesuai prosedur atau tidak.
“Untuk menguji apakah tindakan penyidik sudah sesuai prosedur atau belum. Maka dari itu, kami mohon dukungan masyarakat,” tutur dia.
Sementara itu, Wakil Direktur Deputi Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, mengatakan bahwa pihaknya menggugat empat orang dalam praperadilan ini.
Keempat tergugat yakni Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, dan penyidik yang menyita ponsel Aiman.
“Dalam permohonan praperadilan ini, termohonnya yaitu Kapolri cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimsus cq penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara saudara Aiman Witjaksono,” tutur dia.
Baca juga: Aiman Laporkan Penyidik yang Sita Ponselnya, Polda Metro: Kami Siap Tanggung Jawab
Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono melaporkan dugaan pelanggaran atas penyitaan ponsel saat pemeriksaan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kamis (1/2/2024).
Adapun ponsel Aiman disita usai dia diperiksa sebagai saksi terkait pernyataannya soal oknum Polri diduga tak netral dalam Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.