JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi akhirnya memecahkan misteri kematian Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), putra artis peran Tamara Tyasmara yang tewas di kolam renang kawasan Jakarta Timur.
Penyidik meringkus tersangka berinial YA yang merupakan kekasih Tamara di rumah kontrakannya di kawasan Duren Sawit, Jumat (9/2/2024).
"Saudara YA ditangkap di rumah kontrakan di daerah Pondok Kelapa Duren Sawit, yang bersangkutan sedang tidur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kematian Dante, Pacar Tamara Tyasmara Ditangkap dan Amarah Angger Dimas
Setelah menunjukkan surat perintah penangkapan, Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya langsung meringkus YA.
"Secara kooperatif saudara YA mengikuti apa yang disampaikan oleh penyidik. Kemudian YA dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan tersangka didasarkan pada sejumlah bukti. Bukti itu antara lain hasil forensik digital rekaman kamera CCTV dari kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.
"Di dalam rekaman tersebut mengungkap rangkaian kegiatan korban. Sehingga dari rangkuman tersebut penyidik menyimpulkan bahwa terdapat bukti yang cukup untuk tersangka dan akhirnya sudah dilakukan upaya penangkapan," ujar Wira.
Baca juga: Angger Dimas Tak Tahu Tamara Tyasmara Sering Titipkan Dante ke Yudha Arfandi
Dia menyebut, YA membenamkan kepala Dante ke dalam kolam renang. Polisi juga telah memastikan bahwa rekaman kamera CCTV itu asli tanpa disunting.
"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali. Nanti untuk detailnya kami akan sampaikan lebih lanjut," papar dia.
Wira mengatakan, pihaknya bakal mengungkap detail kasus kematian Dante bersama analis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan kedokteran forensik.
"Untuk tindak lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli, untuk mendukung daripada pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani," katanya.
Baca juga: Tamara Tyasmara: Enggak Munggkin Aku Tega Diam Aja, Anak Aku Tuh Meninggal Lho
Sementara ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dokter untuk mengetahui penyebab kematian Dante. Selain itu, polisi tengah mendalami motif YA yang diduga menenggelamkan Dante.
"Motif sedang didalami, karena (masih) pemeriksaan," tutur Ade Ary.
"Setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA, akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," tambah dia.
Wira menyatakan, tersangka YA dijerat dengan pasal berlapis. YA disangkakan Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.