JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani menyebut, alasan yang disampaikan Yudha Arfandi terkait tindakannya membenamkan Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) saat berenang merupakan upaya untuk pembenaran.
Seperti diketahui, Yudha mengaku membenamkan Dante saat berenang di kolam renang untuk melatih pernapasan korban.
"Setiap orang di dalam keadaan terdesak, apalagi terlibat masalah hukum sebagai tersangka pasti akan berupaya sedemikian rupa mencari alibi, mencari alasan, mencari pembenaran terhadap perilakunya dalam rangka mengurangi, atau syukur-syukur bisa membebaskan," kata Reni dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (12/2/2024).
Reni berujar, alasan yang disampaikan Yudha adalah upaya untuk mengaburkan perbuatan sebenarnya yang ia lakukan.
Karena itu, diperlukan penyelidikan lebih lanjut apakah benar tindakannya membenamkan Dante merupakan cara untuk melatih pernapasan saat berenang.
"Jadi, saya rasa ini merupakan upaya dari yang bersangkutan untuk bisa dipahami seolah yang dilakukan adalah melatih pernapasan," kata Reni.
"Tentunya di sini perlu investigasi lebih lanjut, apakah betul orang melatih berenang anak-anak usia 6 tahun harus di dilelapkan seperti itu, ditenggelamkan seperti itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Reni meragukan kebenaran dari alasan yang disampaikan Yudha kepada penyidik.
Sebab, berdasarkan rekaman kamera CCTV, tidak tampak korban menunjukkan kesiapan untuk latihan pernapasan saat berenang.
Baca juga: Yudha Arfandi Benamkan Anak Tamara Tyasmara Saat Berenang dengan Sang Putri
"Biasanya kan untuk perilaku-perilaku yang berisiko pada waktu latihan pada umumnya, seseorang kalau mau ditenggelamkan dia sudah siapkan secara sadar. Nah, anak ini (Dante) pada waktu itu seperti apa jika memang ini merupakan perilaku untuk melatih (pernapasan)," ujar Reni.
"Apakah betul kondisinya itu melatih atau ada kondisi-kondisi lain. Nah, ini perlu untuk dibuktikan. Tapi yang pasti setiap tersangka pasti akan mencari pembenaran, mencari peringanan untuk apa yang sekarang dituduhkan atau disangkakan kepadanya," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyebut Yudha 12 kali membenamkan kepala Dante ke dalam kolam renang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan, Yudha berniat melatih pernapasan korban saat berenang.
Hal ini diketahui usai polisi memeriksa Yudha sebagai tersangka.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan diduga menyelamkan korban bertujuan latihan pernapasan. Ya alasannya biar lebih kuat, tidak terlalu panik, dan tidak takut air," kata Wira saat dikonfirmasi, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Kematian Dante, Kekasih Tamara Tyasmara Ditahan
Kini, Yudha telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Adapun Dante tewas setelah berenang di Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Korban sempat mengalami muntah-muntah.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun, setelah tiba di rumah sakit, anak semata wayang Tamara dengan DJ Angger Dimas itu dinyatakan meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.