JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menahan kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (YA), yang jadi tersangka kasus tewasnya anak Tamara, yakni Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
"Sudah kami tahan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu saat dihubungi, Minggu (11/2/2024).
Baca juga: Pakar Sayangkan Keberadaan CCTV Tak Cukup Kuat untuk Cegah Pembunuhan Anak Tamara Tyasmara
Rovan menuturkan, pihaknya telah menahan YA pada Sabtu (10/2/2024).
Namun, Rovan belum menjelaskan motif YA menenggelamkan Dante.
"Kami tahan kemarin," tutur Rovan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra berujar, YA disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Kemudian, Pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun," kata Wira.
Penyidik telah menetapkan YA sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante, Jumat pagi.
YA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti digital berupa rekaman kamera CCTV di kolam renang, pemeriksaan forensik jenazah korban, dan keterangan saksi.
Baca juga: Pakar Sebut Ada 2 Kemungkinan Tersangka Tega Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara ke Kolam Renang
"Rekaman tersebut memuat adegan yang kurang lebih di mana korban ini dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali," ucap Wira.
Kendati demikian, Wira belum membeberkan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.