JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan, penyidik tak menghadapi kendala dalam melengkapi berkas perkara eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, ada beberapa saksi yang tengah diperiksa dalam kasus tersebut.
"Kami masih progres untuk pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berprogres. Kami pastikan tidak ada kendala," ujar Ade Safri di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Polda Metro Bakal Kembali Periksa Syahrul Yasin Limpo Terkait Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri
Berkas perkara tersebut akan segera dilengkapi oleh penyidik agar bisa dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Karena itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU. Hanya ada tambahan beberapa keterangan saja, dan itu bisa kami pastikan bisa kami penuhi," imbuh dia.
Sebelumnya, Kejati DKI mengembalikan lagi berkas perkara Firli Bahuri pada Jumat (2/2/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan menyebut, alasan pengembalian itu lantaran berkas penyidikan perkara belum lengkap.
"Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," tutur Syahron saat dikonfirmasi.
Baca juga: ICW Nilai Polda Metro Jaya Tak Serius Tangani Kasus Firli Bahuri
"Sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tambah dia.
Ini merupakan kali kedua, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri.
Berkas perkara pertama kali dikembalikan ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2023, untuk dilengkapi secara formil dan materiil.
Setelahnya, penyidik melimpahkan kembali berkas perkara, Rabu (24/1/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.