JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat akan memusnahkan surat suara yang tidak layak pakai atau rusak, Selasa (13/2/2024) malam.
"Surat suara yang sudah tidak layak pakai atau rusak, itu yang dimusnahkan," kata Ketua KPU Jakarta Pusat Efniadiansyah kepada wartawan di kantor Kecamatan Johar Baru, Selasa.
Efni tidak merinci jumlah surat suara yang akan dimusnahkan. Namun, saat ini jajarannya tengah merekapitulasi jumlah itu.
"Insya Allah nanti (jumlahnya) kami dapatkan nanti sore. Setelah itu sekitar jam 19.00 WIB kami lakukan pemusnahan di gudang kota PKPR Sawah Besar," ujar Efni.
Baca juga: KPU Kota Bogor Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih Jelang Pemilu
Sementara itu, surat suara pengganti yang tidak layak pakai sudah sepenuhnya didistribusikan. Efni memastikan, pendistribusian surat suara hari ini sudah sesuai kebutuhan.
"Untuk pengganti (surat suara rusak), semua sudah terpenuhi. Hari ini kami bisa distribusikan sesuai kebutuhan dengan manifest yang ada dari setiap TPS di Jakpus," imbuh dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat memastikan proses distribusi logistik berjalan lancar menjelang pelaksanaan Pemilu besok, Rabu (14/2/2024).
Baca juga: Jangan Salah, Ini Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah Pemilu 2024
Di Jakarta Pusat, ada sebanyak 3.129 TPS. Secara serentak, seluruh 9 kecamatan memulai proses distribusi logistik ke kelurahan dan TPS masing-masing.
Proses pembagian itu telah berlangsung sejak pukul 05.00 WIB di Kecamatan Menteng.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.