JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI menyebut calon anggota legislatif (caleg) yang diduga terlibat politik uang saat masa tenang berasal dari Partai Golkar.
Caleg DPR RI itu diduga melakukan serangan fajar kepada warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat.
"Yang di Jakarta Barat, caleg DPR dari Partai Golkar. Sedangkan Caleg DPRD DKI dari Partai Nasdem di Jaktim," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).
Benny mengatakan, caleg DPR RI dari Partai Golkar itu diduga terlibat politik uang melalui ketua RT di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kegiatan "serangan fajar" itu dikabarkan sudah berlangsung sejak dua hari lalu.
Baca juga: Calegnya Diduga Bagikan Amplop Berisi Uang Rp 100.00, Partai Golkar: Masih Ditelusuri
"Informasi awal dari masyarakat bagi uang Rp 50.000 melalui RT. Sudah dua hari," kata Benny.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait kader Golkar yang diduga terlibat politik uang.
"Saya belum mendapat informasi. Nanti tim Partai Golkar Jakarta akan cek. Terima kasih," kata Zaki.
Bawaslu sebelumnya menerima informasi soal dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan peserta Pemilu 2024 saat masa tenang.
Dugaan pelanggaran pemilu itu dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI di Tambora, Jakarta Barat.
Baca juga: Serangan Fajar di Masa Tenang, Caleg DPR Diduga Bagikan Amplop Isi Rp 100.000 ke Warga Bekasi
Kini, Bawaslu DKI saat ini tengah menelusuri terkait dugaan pelanggaran politik uang pada sisa waktu masa tenang menjelang pencoblosan.
Bawaslu DKI menegaskan tak segan menindak tegas para peserta Pemilu 2024 baik capres, cawapres serta caleg yang melakukan pelanggaran sesuai Pasal 523 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut dijelaskan "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.