Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Sebut Caleg yang Diduga Terlibat Politik Uang Berasal dari Golkar

Kompas.com - 13/02/2024, 14:06 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI menyebut calon anggota legislatif (caleg) yang diduga terlibat politik uang saat masa tenang berasal dari Partai Golkar.

Caleg DPR RI itu diduga melakukan serangan fajar kepada warga di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

"Yang di Jakarta Barat, caleg DPR dari Partai Golkar. Sedangkan Caleg DPRD DKI dari Partai Nasdem di Jaktim," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo saat dikonfirmasi, Selasa (13/2/2024).

Benny mengatakan, caleg DPR RI dari Partai Golkar itu diduga terlibat politik uang melalui ketua RT di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kegiatan "serangan fajar" itu dikabarkan sudah berlangsung sejak dua hari lalu.

Baca juga: Calegnya Diduga Bagikan Amplop Berisi Uang Rp 100.00, Partai Golkar: Masih Ditelusuri

"Informasi awal dari masyarakat bagi uang Rp 50.000 melalui RT. Sudah dua hari," kata Benny.

Sementara itu, Ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya belum menerima informasi terkait kader Golkar yang diduga terlibat politik uang.

"Saya belum mendapat informasi. Nanti tim Partai Golkar Jakarta akan cek. Terima kasih," kata Zaki.

Bawaslu sebelumnya menerima informasi soal dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan peserta Pemilu 2024 saat masa tenang.

Dugaan pelanggaran pemilu itu dilakukan oleh salah satu caleg DPR RI di Tambora, Jakarta Barat.

Baca juga: Serangan Fajar di Masa Tenang, Caleg DPR Diduga Bagikan Amplop Isi Rp 100.000 ke Warga Bekasi

Kini, Bawaslu DKI saat ini tengah menelusuri terkait dugaan pelanggaran politik uang pada sisa waktu masa tenang menjelang pencoblosan.

Bawaslu DKI menegaskan tak segan menindak tegas para peserta Pemilu 2024 baik capres, cawapres serta caleg yang melakukan pelanggaran sesuai Pasal 523 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut dijelaskan "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Penyidikan Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Belum Final...

Megapolitan
Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Motor Warga Kampung Pugur Dicuri, Maling Beraksi Saat Korban Olahraga Pagi

Megapolitan
Longsor 'Teror' Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Longsor "Teror" Warga New Anggrek 2, Waswas Mencengkeram meski Tinggal di Perumahan Elite

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com