JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan mengingatkan seluruh masyarakat agar tak menggunakan atribut berbau politik saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
“Tidak boleh pakai atribut berbau politik saat mencoblos,” kata Ketua Bawaslu Kota Jakarta Selatan Atiq Amalia kepada wartawan, Selasa (13/2/2024).
Salah satu atribut yang tak boleh digunakan, kata Atiq, adalah kaus partai politik (parpol).
Baca juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku Saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024
Kaus tersebut tidak boleh digunakan karena termasuk dalam alat peraga kampanye (APK).
“Tidak boleh pakai baju parpol. Kalau kedapatan pakai, kami suruh pulang dulu untuk ganti,” tutur dia.
Adapun pelarangan penggunaan atribut politik saat mencoblos tak hanya berlaku untuk masyarakat saja.
Baca juga: Petugas TPS 6 Bogor Pastikan Tak Ada Kecurangan Pemungutan Suara meski Dekat Rumah Caleg
Atiq mengungkap, calon anggota legislatif (caleg) hingga calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-cawapres).
“Semua yang ke TPS tidak boleh pakai atribut parpol atau atribut kampanye, tanpa terkecuali,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.