JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas kasus Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Saat ini penyidik sudah melakukan pengiriman berkas kepada kejaksaan. Artinya sudah dilakukan tahap 1 pada hari Kamis kemarin tanggal 15 Februari 2024," ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Hendrikus Yossi dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Kini, penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas oleh Kejari Jakarta Selatan. Kata Yossi, penelitian berkas dilakukan sekitar 14 hari lamanya.
Baca juga: Panca Darmansyah Berusaha Bunuh Diri Usai Habisi Nyawa 4 Anaknya di Jagakarsa
"Apabila nanti diberikan petunjuk terkait dengan kelengkapannya, kami akan segera melengkapi," ucap Yossi.
Dengan begitu, dapat ditentukan, apakah berkas tersebut sudah lengkap (P21) atau justru harus dilengkapi kembali (P19).
"Apakah itu petunjuk formil maupun petunjuk materiil terkait berkas tersebut (harus dilengkapi)," imbuhnya.
Pembunuhan empat anak ini terkuak saat warga Gang Haji Roman, RT 04 RW 03, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang terganggu oleh bau busuk menyengat pada Rabu (6/12/2023).
Baca juga: Detik-detik KDRT Panca di Jagakarsa: Awalnya Sisiri Rambut Istri, Tiba-tiba Emosi lalu Menganiaya
Setelah ditelusuri, bau berasal dari sebuah rumah kontrakan yang dihuni pasangan suami istri bernama Panca Darmansyah dan D beserta anak-anaknya. Di dalam rumah, warga bersama polisi menemukan keempat anak Panca dan D dalam keadaan tewas di salah satu kamar.
Keempatnya berinisial VA (6), S (4), A (3), dan As (1). Tidak hanya itu, Panca ditemukan terlentang lemas di kamar mandi dengan lengan terluka.
Tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman terhadap tersangka ialah hukuman mati.
Baca juga: Pengakuan Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa: Saya Menyesal, Ingin Ikut Mati...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.