JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara menunda Pemilu susulan untuk 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Pegangsaan Dua dan Sunter Jaya.
Sebelumnya Plt Ketua KPU Jakarta Utara Abie Maharullah menyebut bahwa pemilu susulan di Jakarta Utara hari ini, Minggu (18/2/2024).
Namun, pelaksanaan pemilu ulang ditunda karena logistiknya belum siap.
"Usulan awal memang tanggal 18 Februari 2024, berdasarkan rapat pleno kami. Namun ditunda jadi Sabtu, 24 Februari 2024," kata Abie dihubungi Kompas.com, Minggu.
"Ternyata logistik yang disiapkan membutuhkan waktu lebih dari penyedia. Jadi Sabtu 24 Februari 2024," jelas Abie.
Baca juga: Besok, 4 TPS di Kota Tangerang Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan
Abie menyebut, ada 18 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta Utara yang harus menggelar Pemilu susulan.
Rinciannya, lima TPS di Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading dan 13 TPS di Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok.
"Untuk Kelurahan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, yaitu TPS 149 hingga 153 bakal menggelar Pemilu susulan," jelas Abie.
"Ada juga di Kelurahan Sunter Jaya TPS 141 hingga 153. Total ada 13 TPS," lanjutnya.
Baca juga: KPU Ungkap 755 TPS Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan, Mana Saja?
Adapun Pemilu susulan ini digelar lantaran logistik Pemilu 2024 untuk lima TPS tersebut terendam banjir pada hari pemilu serentak 14 Februari lalu.
Sebagai informasi, mekanisme pemilu susulan ini diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu susulan untuk wilayah terdampak bencana alam.
Sementara, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara mengatur bahwa pemilu susulan paling lambat digelar 10 hari setelah pemungutan suara. Hal itu diatur dalam Pasal 112.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.