JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak dua orang ahli dihadirkan tim penasihat hukum Aiman Witjaksono dalam lanjutan sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Kamis (22/2/2024) ini.
"Pertama, ahli di bidang hukum acara pidana. Kedua, ahli di bidang hukum pers,” ujar salah satu tim penasihat hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, Kamis.
Finsensius mengungkapkan, pihaknya akan menggali keterangan dari ahli terkait kasus penyitaan HP yang menimpa kliennya.
Baca juga: Aiman Witjaksono Bawa Tiga Bukti di Sidang Praperadilan Hari Ini
Jika dari sisi hukum pidana, pihaknya akan menanyakan terkait prosedur penyitaan hingga surat penyitaan yang diketahui hanya ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan.
“Dari aspek hukum acaranya, kami menggali pendapat ahli berkaitan sah atau tidaknya penyitaan tersebut, prosedurnya bagaimana, lalu kewenangan dari pengadilan apakah itu boleh ketua atau wakil ketua. Kami juga menanyakan nanti berkaitan salinan yang tak diberikan pada kami, itu berkaitan ahli hukum acara," jelas Finsensius.
Dari kacamata ahli hukum pers, Finsensius nantinya akan menggali hal-hal yang berkaitan dengan status Aiman.
Apakah saat melakukan konferensi pers pada 11 November 2023 Aiman masih dikategorikan sebagai wartawan hingga pengertian perihal hak tolak.
“Berkaitan ahli hukum pers, tentu kami akan meminta pendapatnya berkaitan kapan terbitnya hak tolak, apakah saudara Aiman dari rentang waktu A ke waktu B ini masih dianggap sebagai wartawan atau tidak. Kurang lebih seperti itu,” ucap dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Aiman Punya Hak Tolak Bongkar Identitas Narasumber soal Oknum Polri Tak Netral
Adapun pernyataan dari dua ahli yang dihadirkan, kata Finsensius, bakal dilengkapi dengan bukti yang dilampirkan kepada Majelis Hakim.
Kubu Aiman nantinya akan menyerahkan tiga bukti tertulis kepada Hakim Tunggal bernama Delta Tama.
“Hari ini kami lampirkan tiga bukti dokumen. Pertama, bukti bahwa saudara Aiman merupakan seorang wartawan. Lalu, bukti yang menerangkan bahwa ada izin penetapan pengadilan yang ditandatangani oleh wakil ketua PN Jakarta Selatan,” ungkap Finsensius.
“Terakhir, ada bukti yang diterangkan penyidik atau Termohon telah menyita empat barang bukti (HP, sim card, Instagram, WhatsApp),” sambung dia.
Diketahui, kubu Aiman mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya terkait penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Saat Polda Metro Menolak Semua Dalil Gugatan Aiman Witjaksono...
Hal itu ditempuh karena Aiman masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ucapan dugaan aparat tak netral pada Pemilu 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.