JAKARTA, KOMPAS.com - DZ (53) membunuh keponakannya sendiri, AZA (15), di rumah orangtua korban di Jalan Cempaka, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, DZ kemudian sengaja membakar rumah korban untuk menutupi kejahatannya.
"Kami temukan di lapangan itu kompor sengaja didekatkan dengan barang-barang yang mudah terbakar. Itu yang menjadi awal laporannya dugaan kebakaran," ujar Nazirwan dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Tetangga korban kemudian melihat kepulan asap di lokasi kejadian. Mereka tak menaruh curiga terhadap DZ lantaran fokus memadamkan api.
Baca juga: Sakit Hati Ditagih Utang, Paman Bunuh Keponakan Lalu Bakar Rumah Korban di Tanjung Priok
Nazirwan mengungkapkan, orangtua AZA sedang tak ada di rumah saat insiden terjadi. Polisi kemudian menyelidiki kasus kematian AZA.
"Berdasarkan fakta-fakta temuan di TKP, baik itu di rumah sakit maupun di rumah, ada kecurigaan dari penyidk bahwa kematian tersebut bukan disebabkan karena kebakaran," papar Nazirwan.
DZ ditangkap saat hendak menumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Sudimara. Kala itu, pelaku ingin melarikan diri.
"Disampaikan untuk motif sejauh ini kami masih proses pendalaman. Tetapi, ada dugaan karena sakit hati karena sering ditagih utang oleh orangtua korban," kata dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Idris menyebut tersangka memiliki utang sebesar Rp 300.000. Lantaran sakit hati terus ditagih utang oleh saudaranya, DZ memukul kepala AZA dengan bangku lima kali.
Baca juga: Bocah di Tangerang Dianiaya Ayah Tiri, Tubuh Penuh Luka Gigitan dan Sundutan Rokok
"Menurut keterangan dari tersangka, dia melakukannya lima kali sehingga (korban) tidak sadarkan diri," ucap Idris.
Korban diketahui telah meninggal dunia saat berada di rumah sakit. Kini, polisi masih menunggu hasil visum untuk mengetahui luka pada tubuh AZA.
Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.