Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Bunuh Keponakan, Paman Sengaja Bakar Rumah Orangtua Korban untuk Tutupi Kejahatan

Kompas.com - 27/02/2024, 09:35 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DZ (53) membunuh keponakannya sendiri, AZA (15), di rumah orangtua korban di Jalan Cempaka, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, DZ kemudian sengaja membakar rumah korban untuk menutupi kejahatannya.

"Kami temukan di lapangan itu kompor sengaja didekatkan dengan barang-barang yang mudah terbakar. Itu yang menjadi awal laporannya dugaan kebakaran," ujar Nazirwan dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).

Tetangga korban kemudian melihat kepulan asap di lokasi kejadian. Mereka tak menaruh curiga terhadap DZ lantaran fokus memadamkan api.

Baca juga: Sakit Hati Ditagih Utang, Paman Bunuh Keponakan Lalu Bakar Rumah Korban di Tanjung Priok

Nazirwan mengungkapkan, orangtua AZA sedang tak ada di rumah saat insiden terjadi. Polisi kemudian menyelidiki kasus kematian AZA.

"Berdasarkan fakta-fakta temuan di TKP, baik itu di rumah sakit maupun di rumah, ada kecurigaan dari penyidk bahwa kematian tersebut bukan disebabkan karena kebakaran," papar Nazirwan.

DZ ditangkap saat hendak menumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Sudimara. Kala itu, pelaku ingin melarikan diri.

"Disampaikan untuk motif sejauh ini kami masih proses pendalaman. Tetapi, ada dugaan karena sakit hati karena sering ditagih utang oleh orangtua korban," kata dia.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Idris menyebut tersangka memiliki utang sebesar Rp 300.000. Lantaran sakit hati terus ditagih utang oleh saudaranya, DZ memukul kepala AZA dengan bangku lima kali.

Baca juga: Bocah di Tangerang Dianiaya Ayah Tiri, Tubuh Penuh Luka Gigitan dan Sundutan Rokok

"Menurut keterangan dari tersangka, dia melakukannya lima kali sehingga (korban) tidak sadarkan diri," ucap Idris.

Korban diketahui telah meninggal dunia saat berada di rumah sakit. Kini, polisi masih menunggu hasil visum untuk mengetahui luka pada tubuh AZA.

Atas perbuatannya, tersangka DZ dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com