JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DZ (53) membunuh keponakannya, yakni AZA (15) di rumah korban di Jalan Cempaka, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (2/2/2024).
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan menjelaskan, kasus ini terungkap dari laporan kebakaran rumah yang menyebabkan AZA meninggal dunia. Polisi kemudian melakukan penyelidikan pada kasus tersebut.
"Berdasarkan fakta-fakta temuan di TKP, baik itu di rumah sakit maupun di rumah, ada kecurigaan dari penyidik bahwa kematian tersebut bukan disebabkan karena kebakaran," ujar Nazirwan dalam konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Dalam Sepekan, LRT Jabodebek Dua Kali Mengalami Gangguan
Bergegas, penyidik menangkap DZ yang hendak menumpangi kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Sudimara. Kala itu, pelaku hendak naik kereta menuju Stasiun Rangkas Bitung.
"Disampaikan untuk motif sejauh ini kami masih proses pendalaman. Tetapi, ada dugaan karena sakit hati karena sering ditagih utang oleh orangtua korban," kata Nazirwan.
Diduga, DZ membunuh AZA terlebih dahulu kemudian membakar rumah korban. Sebab, ditemukan kompor yang sengaja ditaruh di dekat barang mudah terbakar di lokasi kejadian.
"Kebakaran yang dibuat, dikondisikan sebagai pengalih dari tindakan yang sudah dilakukan oleh tersangka," papar dia.
Baca juga: Pedagang Es Krim Keliling di Bekasi Dijambret, Tas Selempang Berisi Ponsel dan Uang Rp 5 Juta Hilang
Polisi saat ini masih mendalami motif pembunuhan berencana dalam kasus itu. Pelaku DZ telah ditahan di Mapolsek Tanjung Priok.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.