JAKARTA, KOMPAS.com - Para pelaku “bullying” SMA swasta di Serpong tidak terima korban mengadukan dugaan tindak pidana tersebut kepada saudaranya.
Oleh karena itu, korban mengalami perundungan sebanyak dua kali, yakni pada 2 Februari 2024 dan 13 Februari 2024.
“Pada 12 Februari 2024, anak korban menceritakan kepada kakak dari anak korban terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 2 Februari,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi dalam jumpa pers di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024).
“Selanjutnya, pada 13 Februari 2024, para pelaku mengetahui anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada suadaranya, sehinggga pelaku yang berjumlah enam orang merasa tidak terima dan terjadi kembali tindakan kekerasan pada tanggal tersebut,” ujar Alvino melanjutkan.
Baca juga: Polisi: 12 Siswa SMA Swasta di Serpong Lakukan Perundungan dengan Dalih Tradisi
Atas dua peristiwa perundungan tersebut, korban mengalami beberapa luka di tubuhnya.
“Memar di leher, luka lecet di leher, luka bekas sundutan rokok pada leher bagian belakang, dan luka bakar pada tangan kiri,” tutur Alvino.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis, korban juga mengalami dampak psikologis.
“Berupa rasa ketakutan , rasa tertekan, dan stres akut,” ungkap Alvino.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Empat orang saksi ditingkatkan status saksi menjadi tersangka yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap dibawah umur dan/atau pengeroyokan,” kata Alvino.
Baca juga: 12 Orang Terlibat Kasus Perundungan Siswa SMA di Serpong: 4 Ditetapkan Tersangka dan 8 ABH
Sementara itu, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Satu (salah satu ABH) orang anak saksi yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana melanggar kesusilaan terhadap anak korban dan/atau pengeroyokan,” ungkap Alvino.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah salah satu akun di media sosial X, @BosPurwa, menuliskan twit dugaan perundungan oleh "Geng Tai" di SMA Binus School di Serpong terhadap salah seorang siswa.
Unggahan itu mengungkapkan bahwa korban dirundung oleh senior atau kakak tingkatnya yang memiliki kelompok “Geng Tai”.
Sementara perundungan dilakukan terhadap anggota baru yang akan bergabung. Korban dipaksa membelikan sesuatu yang diminta seniornya.
Baca juga: Kepsek SMA Swasta di Serpong Tidak Hadiri Pemeriksaan Kasus Perundungan Geng Tai
Selain itu korban juga mendapatkan kekerasan fisik, misalnya dicekik, diikat di tiang bahkan dipukul dengan kayu.
“Dan ngerinya lagi sampai disundut rokok,” seperti dikutip Kompas.com dari twit akun X @BosPurwa.
Akun tersebut pun meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus perundungan di sekolah swasta tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.