JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bakal mengembalikan hak para peserta kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang tercabut.
Hal ini disampaikan Heru Budi seiring dengan adanya sejumlah peserta KJMU, yang mendadak dinyatakan tidak layak menerima bantuan.
“Saya pastikan bahwa mereka-mereka yang sudah mendapatkan dalam perjalanannya KJMU, bisa tetap mendapatkan itu,” ujar Heru Budi, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Bingungnya Peserta KJMU, Mendadak Dianggap Tak Layak Terima Bantuan
Menurut Heru Budi, perubahan status kelayakan peserta KJMU terjadi, karena ada proses verifikasi data yang sedang dilakukan.
Dia memastikan akan memperbaiki sistem yang membuat status peserta KJMU berubah menjadi tidak layak. Dengan begitu, peserta KJMU sebelumnya dapat langsung melanjutkan pendaftaran ulang.
“Dan tentunya pemadanan data tetap berjalan, itu person to person. Tetap ada pemadanan data nanti dengan badan pajak, dicek pajaknya,” kata Heru Budi.
“Jadi memastikan bahwa mereka bisa mendapatkan KJMU. Dan sistem udah dibuka dan tentunya cleansing itu bertahap.
Sementara untuk peserta yang dinyatakan tidak layak dan terbukti mampu berdasarkan hasil pemutakhiran data, akan ditangguhkan pemberian bantuannya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI membuka kembali pendaftaran penerima bantuan KJMU bagi seluruh mahasiswa ber-KTP Jakarta.
Pendaftaran kembali dibuka usai media sosial dihebohkan soal pencabutan hak mahasiswa penerima KJMU secara sepihak oleh Pemprov DKI.
Baca juga: Kegelisahan Warga di Lenteng Agung: KJMU Sang Anak Mendadak Dicabut, lalu Aktif Kembali
Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, mahasiswa yang ingin mendaftar dapat mengakses situs P4OP.jakarta.go.id/kjmu.
"Kami, Pemprov DKI melalui Disdik membuka akses pendaftaran kembali untuk semua adik-adik mahasiswa penerima KJMU di tingkat provinsi," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Pemprov DKI akan memverifikasi dan validasi data bagi mahasiswa penerima bansos agar tetap sasaran.
Disdik DKI membuka kanal aduan dan konsultasi terkait masalah bantuan sosial pendidikan sampai satu bulan ke depan yang dimulai pada Rabu ini.
"Selama masa satu bulan ke depan silakan mengakses di nomor WhatApp 081585958706 atau telepon 021-8571012 atau web KJP.jakarta.go.id," ucap Widyastuti.
Bersamaan dengan itu, Pemprov DKI meminta maaf terkait persoalan pencabutan bantuan sejumlah peserta KJMU. Widyastuti menyebut, kehebohan tersebut hanya disinformasi.
“Soal masalah disinformasi terkait dengan bantuan sosial di bidang pendidikan terutama KJMU, mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait disinformasi ini," kata Widyastuti.
Baca juga: Polemik KJMU di Jakarta, Heru Budi Diminta Jangan Cuma Dengarkan Laporan Anak Buah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.