JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya bakal meminta keterangan ahli gestur tubuh dan kriminolog terkait kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
“Ada dua ahli yang masih dikoordinasikan oleh penyidik, yaitu ahli gestur tubuh dan kriminolog,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di kantornya, Jumat (8/3/2024).
Sementara itu, penyidik telah telah memeriksa ahli poligraf sebagai saksi pada Rabu (6/3/2023) lalu.
“Kemarin, hari Rabu, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, bekerja sama dengan saksi poligraf,” ucap Ade.
Kendati demikian, Ade tidak menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap ahli poligraf ini.
Ia meminta awak media dan publik bersabar karena penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Adapun Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus kematian Dante pada Rabu (28/2/2024).
“Total adegan yang kami laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Dalam rekonstruksi, Dante dibenamkan sebanyak 12 kali oleh Yudha yang merupakan kekasih Tamara.
Baca juga: 115 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Kasus Kematian Anak Tamara Tyasmara
Dante dibenamkan oleh tersangka tepat di sebelah putrinya yang juga ikut berenang dengan korban, yakni MMA.
Yudha membenamkan Dante di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024. Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang. Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban.
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Jelaskan Alasan Belum Juga Ungkap Motif Yudha Tenggelamkan Dante
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.