JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menggelar rekonstruksi kasus kematian putra artis peran Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), Rabu (28/2/2024).
Total ada ratusan adegan yang diperagakan oleh tersangka, yakni Yudha Arfandi (33).
"Total adegan yang kami laksanakan dalam rekonstruksi sebanyak 115 adegan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Kolam Renang Taman Tirtas Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Kekasih Tamara Tyasmara Bantah Browsing soal CCTV Sebelum Tenggelamkan Dante di Kolam Renang
Dalam rekonstruksi, Dante dibenamkan sebanyak 12 kali oleh Yudha yang merupakan kekasih Tamara.
Dante dibenamkan oleh tersangka tepat di sebelah putrinya yang juga ikut berenang dengan korban, yakni MMA.
Adapun, lokasi penyidik pertama kali menggelar rekonstruksi adalah Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan.
Wira menuturkan, rekonstruksi dilakukan pukul 10.45 WIB. Di sana, sebanyak 13 adegan dilakukan oleh tersangka.
"Kami mengawali kegiatan di Polda Metro Jaya, yang mana diasumsikan Polda adalah rumah si tersangka," jelas Wira.
Selanjutnya, penyidik, tersangka, sekaligus Tamara, beranjak ke Kolam Renang Taman Tirta Mas, Duren Sawit, Jakarta Timur, untuk melanjutkan giat rekonstruksi.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dante, Pacar Tamara Tyasmara Peragakan Adegan Tenggelamkan Korban di Kolam Renang
Di sana rangkaian rekonstruksi diawali dengan tersangka masuk bersama MMA dan Dante, yang mana peran keduanya diperagakan oleh boneka.
Adegan selanjutnya adalah registrasi, pemanasan, dan masuk ke dalam kolam renang.
"Adegan yang diperagakan saat rekonstruksi di kolam renang sejumlah 102 adegan," kata Wira.
"Dari 102 adegan, terdapat 69 adegan, yang mana tersangka sebanyak 12 kali menenggelamkan korban," imbuh dia.
Dengan kata lain, total adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus kematian Dante adalah 115 adegan.
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Baca juga: Hadiri Rekonstruksi Kematian Dante, Tamara Tyasmara Tak Kuasa Menahan Tangis
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.