JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Tamara Tyasmara tak kuasa menahan tangis saat menghadiri rekonstruksi adegan kematian anaknya, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6) di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024).
Tampak Tamara ditemani dua perempuan dan Kuasa Hukumnya Sandy Arifin. Tamara menangis, sesudah memeragakan adegan dalam kasus kematian putranya.
Ia terisak sambil dipeluk salah satu perempuan di sebelahnya. Dengan menggunakan tisu, Tamara langsung menghapus air matanya.
Tamara Tyasmara memeragakan beberapa adegan dari total 12 adegan yang dibacakan penyidik.
Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra membacakan adegan pertama, yakni saat dia bertukar pesan dengan kekasihnya, Yudha Arfandi (33) yang merupakan tersangka kasus tersebut.
Tamara lalu membawa Dante munuju rumah Yudha untuk berenang di Kolam Renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
"Adegan keempat sekitar jam 12.00 WIB saksi saudari Tamara Tyasmara sampai di rumah tersangka Yudha arfandi. Adegan kelima Tamara mengantar korban anak Raden Andante Khalif Pramudityo ke dalam rumah dan menaruh barang kelengkapan baju renang di dalam tas," ujar Bara.
Rekonstruksi adegan dilanjutkan hingga Yudha berangkat menuju kolam renang bersama Dante, anak perempuannya berinisial MAA, dan sopirnya.
Sebagai informasi, Yudha membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024.
Baca juga: Ibu Tamara Tyasmara Minta Pembunuh Dante Dihukum Seberat-beratnya
Pelaku menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Setiap kali korban hendak menggapai tepi kolam tersangka berusaha menarik badan maupun kaki dari korban untuk terus berenang.
Akibat kejadian ini, sisa makanan dan buih keluar dari hidung serta mulut korban. Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Baca juga: Biarkan Dante Berenang dengan Kekasih, Tamara: Dia Sempat Takut, tapi Saya Latih...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.