JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk tawuran, sahur on the road, dan balap liar selama bulan Ramadhan.
Hal itu guna menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadhan.
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, salah satunya tawuran, sahur on the road, balap liar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2024).
Selain itu, polisi juga melarang masyarakat untuk menyalakan petasan yang mengganggu pelaksanaan ibadah puasa.
"Dan juga kami melarang masyarakat yang menyalakan petasan," ucap Ade.
Polisi terus memberikan imbauan, patroli, hingga menegakkan hukum bagi para pelanggar.
"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat," ucap Ade.
Ade juga meminta masyarakat agar bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.
Baca juga: H-1 Ramadhan, Warga Berbondong-bondong Belanja di Pasar Tanah Abang
"Mohon dukungan dan kerjasama masyarakat agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.