JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengatur jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadhan 2024.
Aturan itu sesuai Surat Edaran dengan Kepala Badan Kepagawaian Daerah DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja selama Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan, aturan jam kerja bagi ASN DKI diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jam kerja (ASN DKI), Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00-15.00. Untuk istirahat pukul 12.00-12.30. Untuk Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30," kata Maria dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Baznas DKI Gelar Hapus Tato Gratis Selama Ramadhan, Kuota 75 Orang Tiap Lokasi
Sementara itu, kebijakan jam kerja untuk ASN DKI berlaku pada hari pertama kerja saat awal Ramadhan 1445 Hijriah. Artinya, aturan itu diberlakukan pada Rabu, besok.
Sesuai surat edaran, ASN di kelompok kerja yang harus selalu siaga selama 24 jam sehari secara bergiliran, tetap harus menjalankan tugas seperti biasa.
Contohnya para ASN DKI yang bertugas di bidang kesehatan, baik di RSUD maupun puskesmas.
Baca juga: Ini Daftar 5 Partai Teratas pada Pileg DPRD DKI 2024
Maria meminta para ASN DKI melaksanakan tugas dan pelayanan kepada warga dengan baik karena puasa Ramadhan dinilai bukan menjadi halangan.
“Pelayanan tetap berjalan optimal selama Ramadhan dengan tetap semangat," kata Maria.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.