JAKARTA, KOMPAS.com - LRT Jakarta menerapkan aturan khusus bagi penumpang dengan memperbolehkan makan dan minum di dalam kereta untuk kebutuhan berbuka puasa Ramadhan 2024.
Aturan itu diumumkan oleh LRT Jakarta melalui akun resmi Instagram @lrtjkt. Dalam aturan itu, penumpang boleh berbuka puasa dengan makan dan minum, tetapi dengan batas waktu 10 menit.
"Sahabat, sudah tahu belum? Kamu dapat berbuka puasa di area pelayanan LRT Jakarta lho dengan batas waktu maksimal 10 menit setelah adzan magrib," demikian informasi akun @lrtjkt, dikutip Selasa (12/3/2024).
Baca juga: LRT Jabodebek Beri Waktu 60 Menit untuk Penumpang yang Buka Puasa di Kereta
LRT Jakarta juga menginformasikan bahwa mereka menyediakan fasilitas mushala serta area ritel yang memudahkan penumpang membeli makanan untuk berbuka puasa.
Aturan serupa juga diberlakukan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang diumumkan melalui media sosial.
Penumpang hanya diperkenankan minum dan memakan buah kurma atau makanan jenis yang ringan.
“Tidak diperkenankan mengkonsumsi nasi dan lauk pauk, makanan menyengat, dan makanan siap saji lainnya di dalam bus,” seperti dikutip dari akun Instagram @pt_transjakarta.
Kendati demikian, PT Transjakarta membatasi waktu makan dan minum di dalam bus, yakni maksimal 10 menit sejak azan maghrib berkumandang.
Penumpang juga tetap diimbau menjaga kebersihan dan ketertiban bersama saat berbuka puasa di dalam bus.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan bahwa awal puasa 1 Ramadhan 1445 Hijriah jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.
Baca juga: Aturan Buka Puasa di KRL, LRT, MRT dan Transjakarta
Penetapan awal Ramadhan ini merupakan hasil sidang isbat yang dilakukan Kementerian Agama bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam pada Minggu (10/3/2024).
Setiap wilayah di seluruh Indonesia memiliki masing-masing jadwal imsak sebagai pengingat sahur sebelum menjalankan ibadah puasa.
Kompas.com menyediakan informasi jadwal imsak serta berbuka puasa, dan waktu shalat setiap hari hingga akhir Ramadhan.
Berikut jadwal imsak dan berbuka bagi Anda yang berada di kabupaten/kota di wilayah Provinsi DKI Jakarta:
Kota Jakarta