Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawuran 3 Kelompok Gangster di Bekasi Sempat Lumpuhkan Arus Lalu Lintas

Kompas.com - 15/03/2024, 20:31 WIB
Firda Janati,
Abdul Haris Maulana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tiga kelompok gangster yang terlibat tawuran di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, sempat melumpuhkan arus lalu lintas di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Pasalnya, ratusan anggota kelompok Setu Bersatu yang bergabung dengan Kelompok Gang Awis untuk melawan kelompok Timur Everybody tumpah ruah ke jalan.

"Diperkirakan 100 orang di masing-masing kelompok (Setu Bersatu dan Gang Awis tergabung), berarti kurang lebih ada 200 orang di TKP," ujar Firdaus saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: 3 Kelompok Gangster Tawuran di Bekasi, Satu Orang Kena Bacok

Firdaus menuturkan, tawuran itu sempat menganggu kondisi arus lalu lintas sampai akhirnya kembali kondusif beberapa waktu kemudian.

"Aksi tersebut menganggu arus lalu lintas. Tidak terlalu lama (lalin terganggu) karena saat kejadian, anggota langsung ke TKP," ujarnya.

Adapun kronologi tawuran bermula saat kelompok gangster Setu bergabung dengan Kelompok Gang Awis dengan tujuan untuk melawan Timur Everybody.

"Kelompok inisial SE dan juga bergabung kelompok K melawan kelompok TE yang mana terjadi tawuran kemudian ada korban luka berat dari kelompok TE," jelasnya.

Firdaus menuturkan, korban tersebut berinisial YTS yang terkena bacokan celurit dari SM, kelompok lawannya.

"SM ini berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap korban di punggung dengan menggunakan celurit warna biru yang sudah disita," tutur dia.

Baca juga: 7 Pelaku Tawuran Gangster di Bekasi Jadi Tersangka, Eksekutor Masih Buron

Saat tawuran itu, para pelaku dari tiga kelompok tersebut juga membawa senjata tajam serta kembang api.

"Mereka sempat melakukan perang kembang api, saling tembak menembak kembang api di TKP sehingga menganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar," imbuh dia.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap sembilan orang pelaku, termasuk SM yang membacok korban YTS.

"Dari kasus ini kami amankan sejumlah sembilan orang, salah satunya pelaku masih di bawah umur inisial RF yang penanganannya masih berlangsung," ujar Firdaus.

Delapan pelaku lainnya, yakni MDA (19), MVW (21), ME (20), DAF (25), LR (19), FKD (23), AF (22), dan SM (23).

Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti tiga senjata tajam, satu celurit dan dua corbek.

Baca juga: 9 Orang Ditangkap Terkait Tawuran Gangster di Bekasi, Satu Pelaku di Bawah Umur

Akibat perbuatan dilakukan, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Ngerinya Kekerasan Berlatar Arogansi Senioritas di STIP, Tradisi yang Tak Benar-benar Hilang

Megapolitan
Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Hanya Raih 4 Kursi DPRD, PKB Kota Bogor Buka Pintu Koalisi

Megapolitan
Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Ahmed Zaki Bertemu Heru Budi, Silaturahmi Lebaran Sambil Diskusi Daerah Khusus Jakarta

Megapolitan
Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Toyota Fortuner Picu Kecelakaan Tol MBZ, Ternyata Mobil Dinas Polda Jabar...

Megapolitan
Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Truk Trailer Terbalik di Clincing akibat Pengemudinya Kurang Konsentrasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com