Salin Artikel

Tawuran 3 Kelompok Gangster di Bekasi Sempat Lumpuhkan Arus Lalu Lintas

Pasalnya, ratusan anggota kelompok Setu Bersatu yang bergabung dengan Kelompok Gang Awis untuk melawan kelompok Timur Everybody tumpah ruah ke jalan.

"Diperkirakan 100 orang di masing-masing kelompok (Setu Bersatu dan Gang Awis tergabung), berarti kurang lebih ada 200 orang di TKP," ujar Firdaus saat ditemui di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (15/3/2024).

Firdaus menuturkan, tawuran itu sempat menganggu kondisi arus lalu lintas sampai akhirnya kembali kondusif beberapa waktu kemudian.

"Aksi tersebut menganggu arus lalu lintas. Tidak terlalu lama (lalin terganggu) karena saat kejadian, anggota langsung ke TKP," ujarnya.

Adapun kronologi tawuran bermula saat kelompok gangster Setu bergabung dengan Kelompok Gang Awis dengan tujuan untuk melawan Timur Everybody.

"Kelompok inisial SE dan juga bergabung kelompok K melawan kelompok TE yang mana terjadi tawuran kemudian ada korban luka berat dari kelompok TE," jelasnya.

Firdaus menuturkan, korban tersebut berinisial YTS yang terkena bacokan celurit dari SM, kelompok lawannya.

"SM ini berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembacokan terhadap korban di punggung dengan menggunakan celurit warna biru yang sudah disita," tutur dia.

Saat tawuran itu, para pelaku dari tiga kelompok tersebut juga membawa senjata tajam serta kembang api.

"Mereka sempat melakukan perang kembang api, saling tembak menembak kembang api di TKP sehingga menganggu kenyamanan dan keamanan warga sekitar," imbuh dia.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap sembilan orang pelaku, termasuk SM yang membacok korban YTS.

"Dari kasus ini kami amankan sejumlah sembilan orang, salah satunya pelaku masih di bawah umur inisial RF yang penanganannya masih berlangsung," ujar Firdaus.

Delapan pelaku lainnya, yakni MDA (19), MVW (21), ME (20), DAF (25), LR (19), FKD (23), AF (22), dan SM (23).

Dari tangan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti tiga senjata tajam, satu celurit dan dua corbek.

Akibat perbuatan dilakukan, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/15/20310051/tawuran-3-kelompok-gangster-di-bekasi-sempat-lumpuhkan-arus-lalu-lintas

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke