JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DKI Khoirudin mengusulkan agar pemilihan wali kota dilakukan secara langsung melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) usai Jakarta tak lagi berstatus ibu kota.
Khoirudin berujar, aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Kita berkepentingan terhadap RUU DKJ yang sedang dibahas di DPR RI. Jangan sampai di Jakarta tak ada pemilihan wali kota dan DPRD II. Itu harapan (PKS)," ujar Khoirudin usai bertemu dengan pimpinan NasDem dan PKB di Kantor NasDem, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Nasdem, PKS, dan PKB Sepakat Berkoalisi untuk Pilkada DKI 2024
Menurut Khoirudin, kekhususan Jakarta harus diatur agar tidak berbeda dengan daerah lain, yakni Papua, Yogyakarta maupun Aceh yang ada pemilihan langsung untuk wali kota.
Apalagi, kata Khoirudin, Jakarta juga memiliki jumlah penduduk yang tidak sedikit.
"Kekhususan di Papua, lalu Yogyakarta, sama di Aceh itu ada pemilihan langsung wali kota, kemudian juga ada pemilihan langsung DPRD II. Jakarta yang penduduknya 9,8 juta lebih besar ketimbang Yogyakarta," kata Khoirudin.
Lebih lanjut, Khoirudin menyampaikan bahwa partainya sampai saat ini tidak setuju soal RUU DKJ terkait ada usulan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk atau dipilih langsung oleh presiden.
Baca juga: Soal Daerah Khusus, Politikus PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif
"Kami, PKS tidak setuju itu. Semua partai juga sudah sepakat tidak setuju," ucap Khoirudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.