Khoirudin berujar, aturan tersebut wajib tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
"Kita berkepentingan terhadap RUU DKJ yang sedang dibahas di DPR RI. Jangan sampai di Jakarta tak ada pemilihan wali kota dan DPRD II. Itu harapan (PKS)," ujar Khoirudin usai bertemu dengan pimpinan NasDem dan PKB di Kantor NasDem, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
Menurut Khoirudin, kekhususan Jakarta harus diatur agar tidak berbeda dengan daerah lain, yakni Papua, Yogyakarta maupun Aceh yang ada pemilihan langsung untuk wali kota.
Apalagi, kata Khoirudin, Jakarta juga memiliki jumlah penduduk yang tidak sedikit.
"Kekhususan di Papua, lalu Yogyakarta, sama di Aceh itu ada pemilihan langsung wali kota, kemudian juga ada pemilihan langsung DPRD II. Jakarta yang penduduknya 9,8 juta lebih besar ketimbang Yogyakarta," kata Khoirudin.
Lebih lanjut, Khoirudin menyampaikan bahwa partainya sampai saat ini tidak setuju soal RUU DKJ terkait ada usulan bahwa gubernur dan wakil gubernur ditunjuk atau dipilih langsung oleh presiden.
"Kami, PKS tidak setuju itu. Semua partai juga sudah sepakat tidak setuju," ucap Khoirudin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2024/03/15/21545421/pks-dki-usul-pemilihan-wali-kota-dilakukan-melalui-pilkada-langsung