Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokter Gadungan di Bekasi Praktik 5 Tahun, Mengaku Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Kompas.com - 19/03/2024, 17:06 WIB
Firda Janati,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - ITB (39), pria yang menjadi dokter gadungan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mengaku terdesak kebutuhan ekonomi sehingga melakukan penipuan selama bertahun-tahun.

ITB telah menjalani profesinya sebagai "dokter" dan membuka praktik di Klinik Pratama Keluarga Sehat selama lima tahun.

"Motif karena kebutuhan ekonomi. Sebelum (jadi) dokter, dia pengangguran," imbuh Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (19/3/2024).

Baca juga: Geledah Klinik Dokter Gadungan di Bekasi, Polisi Sita Jas Dokter dan Obat-obatan

Twedi menuturkan, ada beberapa warga di Bekasi yang menjadi korban praktik dokter abal-abal ITB.

"Korbannya ada beberapa masyarakat karena (praktik ITB) sudah beroperasi dari 2019 sampai 2024 di klinik itu," ujar dia.

Twedi menuturkan, polisi masih mendalami apakah ada dampak serius yang dialami para korban.

"Masih didalami karena kan tadi ada buku pasien. Nanti kami juga dalami ada kerugian apa dari masyarakat setelah berobat," imbuh dia.

Polisi juga masih mencari tahu jumlah pasien yang telah diobati oleh ITB.

"Dia beraksi sendiri, dibantu perawat. Mereka hanya bekerja sebagai petugas," kata Twedi.

Sebelumnya diberitakan, ITB ditangkap pada Jumat (15/3/2024) pukul 19.30 WIB di kliniknya yang beralamat di Perum Taman Cikarang Indah Blok F 20 No 6 Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Dokter Gadungan di Bekasi, Praktik sejak 2019

Penangkapan ITB berawal dari adanya laporan warga yang curiga dengan kredibilitas ITB.

Polisi kemudian mendalami bersama IDI Kabupaten Bekasi dan Dinkes Kabupaten Bekasi. ITB dipastikan bukan berprofesi sebagai dokter.

"Memang benar pelaku tidak memiliki SIP dan tidak terdaftar sebagai dokter," ucap Twedi.

ITB dinyatakan melakukan praktik sebagai tenaga medis atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 439 dan/atau Pasal 441 atau Pasal 312 UUD RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP.

"Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tandas Twedi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Polisi Kantongi Identitas Preman Perusak Gerobak Bubur Pakai Celurit di Jatinegara

Megapolitan
Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Preman Penghancur Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Jambret Beraksi di Depan JIS, Salah Satu Pelaku Diduga Wanita

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Kondisi Terkini TKP Brigadir RAT Bunuh Diri: Sepi dan Dijaga Polisi

Megapolitan
Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com