Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasusnya Dihentikan, Aiman Witjaksono Minta Polisi Kembalikan Ponsel yang Disita

Kompas.com - 28/03/2024, 13:45 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Aiman Witjaksono meminta polisi untuk mengembalikan ponsel yang sebelumnya disita, dalam rangka pemeriksaan atas laporan terkait pernyataannya soal oknum Polri tak netral dalam Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Deputi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa usai penyidik menghentikan kasus yang menjerat Aiman.

"Hari ini kami sudah berkoordinasi dengan penyidik, untuk dikembalikan berkaitan dengan penyitaan, barang sitaan yang sempat disita oleh penyidik milik Aiman Witjaksono," ujar Finsensius di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono soal Pernyataan Oknum Polri Tak Netral

Karena itu, pihaknya mendatangi penyidik untuk mengambil ponsel tersebut.

"Intinya laporan terhadap Aiman sudah selesai, dan sudah tak ada lagi laporan terhadap saudara Aiman," imbuhnya.

Menurut dia, penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus Aiman Witjaksono pada Rabu (27/3/2024).

"Laporan yang berkaitan dengan saudara Aiman Witjaksono ini sudah dihentikan, atau sudah dikeluarkan surat perintah perhentian penyidikan," ungkap Finsensius.

Dalam surat tersebut, lanjut dia, alasan kasus dihentikan ialah batal demi hukum. Finsensius pun meyakini bahwa pernyataan Aiman bukan merupakan tindak pidana.

Baca juga: Gugatan Aiman Soal Penyitaan Ponsel Ditolak, Polda Metro: Sudah Sah dan Sesuai Prosedur

"Tentu apa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya, kami juga mengapresiasi. Pada akhirnya kami memiliki satu pikiran terhadap kasus saudara Aiman Witjaksono ini, demi hukum dihentikan proses penyidikannya," tutur dia.

Dengan begitu, status Aiman Witjaksono kini bukan lagi sebagai terlapor, alias bebas dari tuduhan.

"Pada hari ini saudara Aiman dibersihkan dari tuduhan terhadap keonaran maupun terhadap berita bohong. Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 , Pasal 15 UU Tahun 1946 tentang Hukum Pidana," jelas Finsensius.

Aiman dilaporkan pada 13 November 2023 oleh enam aliansi masyarakat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) tentang Undang-undang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Anggap Pendaftaran Cagub Independen DKI Formalitas, Dharma Pongrekun: Mustahil Kumpulkan 618.000 Pendukung

Megapolitan
Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror 'Debt Collector'

Resahnya Arya Naik JakLingko, Dapat Sopir Ugal-ugalan yang Tengah Diteror "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com