JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sejumlah pelajar yang ditangkap polisi karena konvoi dan hendak tawuran di Jakarta Pusat, terancam dicabut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, sanksi pencabutan bantuan sosial pendidikan itu merupakan konsekuensi bagi para pelajar yang melanggar aturan.
"Kalau memang melanggar (aturan) ketentuan ya dicabut. Ini wujud tanggung jawab mereka, berani berbuat ya berani bertanggung jawab. Ada regulasi di Pergub," ujar Purwosusilo di Balai Kota DKI, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Heru Budi Ancam Cabut KJP dan KJMU Pelaku Tawuran di Kemayoran
Hingga kini, sejumlah pelajar SMP dan SMA yang terlibat konvoi dan hendak tawuran itu masih terdata sebagai penerima KJP plus.
Disdik DKI akan membedakan katagori jenis pelanggaran pelajar yang terlibat konvoi dan hendak tawuran sebelum memberikan sanksi pencabutan KJP plus mereka.
"Kita lihat nanti, apakah dia kebawa-bawa, apakah dia membawa petasan, apakah dia membawa bendera, itu yang menjadi pertimbangan kami," kata Purwosusilo.
"Kalau dari perbuatan yang mereka ternyata ada konsekuensi logis terkait dengan tata tertib sekolah, ya harus berani menghadapi," imbuh dia.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama kepolisian mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Para remaja tersebut dikumpulkan usai ditangkap karena berkonvoi sambil membawa bendera dan petasan, serta diduga terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam.
Hamdan, orangtua remaja asal Pademangan, Jakarta Utara, mengatakan, dia dan anaknya datang ke Balai Kota atas permintaan polisi.
Sebab, anaknya yang berstatus pelajar STM itu ditangkap pada Selasa (2/4/2024) karena berkonvoi menjelang waktu berbuka puasa.
"Jadi dia katanya bagi-bagi takjil, konvoi, terus mancing keributan. Ditangkap tapi dibuat jera saja di polres, dipulangkan malam,” ujar Hamdan kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).
Menurut Hamdan, anaknya yang berusia 17 tahun itu ditangkap karena diduga hendak tawuran. Namun, tidak ada barang bukti senjata tajam dari tangan sang anak.
Alhasil, anaknya diperbolehkan pulang setelah diberikan peringatan dan dijemput oleh keluarga di kantor polisi.
“Kalau ini ibaratnya namanya konvoi, mengundang, mancing keributan, enggak sampai tawuran. Jadi eggak ditahan cuma dikasih arahan di Polres terus pulang,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.