JAKARTA, KOMPAS.com - TE (24), korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Tebet, Jakarta Selatan, sempat dicegah untuk pergi ke puskesmas usai sang suami, KL (30), membuat dahinya berdarah.
“Setelah dia (KL) melempar benda tumpul (remot AC) ke kepala saya hingga berdarah, dia sempat narik-narik saya supaya tak pergi ke puskesmas,” ujar TE saat ditemui di kediaman orangtuanya, daerah Tebet, Senin (15/4/2024).
TE mengatakan, sang suami diduga berupaya mencegah dirinya ke puskesmas karena takut perbuatannya diketahui banyak orang.
Oleh karena itu, KL berusaha sekuat tenaga menahan sang istri dengan berbagai cara, salah satunya dengan mencekiknya.
“Pas saya mau pergi ke puskesmas dia masih sempat narik-narik saya, dia enggak bolehin saya ke luar, saya dicekik, HP saya mau diambil. Mungkin dia takut saya cerita ke dokter soal ini,” tutur TE.
Mendapat perlakuan tersebut, TE berteriak sekuat tenaga untuk menarik perhatian warga sekitar.
KL yang panik mendengarkan teriakan itu langsung melepaskan sang istri dan membiarkannya pergi ke puskesmas.
“Saya teriak akhirnya. Habis itu dia lepasin saya dan saya langsung kabur. Saya kemudian mendapatkan tiga jahitan di dahi akibat peristiwa ini,” ungkap TE.
Sebagai informasi, KDRT yang dilakukan KL terhadap sang istri terjadi saat momen hari raya Idul Fitri, Rabu (10/4/2024).
Baca juga: Suami di Tebet Paksa Istri Pinjol, Diduga Ketagihan Judi “Online”
Kekerasan itu ditengarai karena TE enggan memberikan kartu identitasnya untuk digunakan sang suami meminjam uang via pinjaman online (pinjol).
Penolakan yang dilakukan korban kemudian membuat suasana rumah panas.
TE dan sang suami akhirnya terlibat cekcok yang berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan KL.
“Kami akhirnya cekcok tuh di rumah orangtua saya. Pas saya lengah, dia lalu melemparkan remote AC ke arah kepala saya sampai bocor,” kata TE.
Pascaperistiwa ini, TE kemudian membuat laporan ke polisi karena KDRT telah terjadi kesekian kalinya.
Ia melapor seorang diri sehari setelah kejadian ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan dugaan KDRT.
Kini laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1064/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 11 April 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.