JAKARTA, KOMPAS.com - Pembukaan pendaftaran bagi calon gubernur dan wakil gubernur independen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI dimulai pada 5 Mei 2024.
Ketua Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan, setiap cagub dan cawagub independen harus memenuhi syarat untuk dapat lolos menjadi kandidat pada Pilgub 2024.
"Kami telah mengeluarkan (aturan) keputusan KPU mengenai jumlah syarat untuk dukungan minimal yaitu 618.750 warga," ujar Dody saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar
Jumlah dukungan cagub dan cawagub DKI dari jalur independen disebut minimal tersebar di empat kota administrasi di Jakarta.
Dody mengatakan, beberapa tim pendukung dari cagub dan cawagub independen telah berkonsultasi dengan KPU terkait pencalonan tersebut.
"Itu nanti mereka akan mengisi formulir yang harus dipenuhi," ucap Dody.
Dody sebelumnya menyebut, sudah ada dua tim pendukung dari cagub dan cawagub DKI dari jalur independen yang berkonsultasi.
“Untuk calon perseorangan ada beberapa tim yang sudah berkonsultasi di pelayanan Helpdesk ya. Jumlahnya antara satu sampai dua orang bakal calon,” ujar Dody, Selasa (16/4/2024).
Baca juga: PKS Usulkan 3 Nama untuk Pilkada DKI: Sohibul Iman, Mardani Ali Sera, dan Khoirudin
Namun Dody belum merincikan siapa saja pihak-pihak yang sudah berkonsultasi tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa salah satunya adalah tim dari Dharma Pongrekun.
Sosok purnawirawan polisi itu, kata Dody, sudah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai bakal calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta 2024. Namun, belum diketahui siapa pasangan atau bakal cawagubnya.
“Yang sudah kami dengarkan salah satunya Pak Dharma Pongrekun ya. Timnya sudah berkonsultasi. Yang lainnya masih informal saja, belum secara resmi. Kita akan tunggu nanti,” ungkap Dody.
Para tim pendukung cagub dan cawagub DKI jalur independen tersebut mulai menanyakan persyaratan formil untuk bisa mendaftarkan di Pilkada DKI 2024.
Mereka juga disebut telah meminta penjelasan mengenai dokumen, hingga jumlah minimal dukungan yang harus dipenuhi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.