JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan PDI-P atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, terkait sengketa Pilpres 2024 masih berlanjut meski telah ada ketetapan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.
Humas PTUN Jakarta Irvan Mawardi berujar, proses gugatan PDI-P akan disidangkan pada 2 Mei 2024 pada pukul 10.00 WIB. Sidang itu beragendakan persiapan pemeriksaan.
"Persidangan itu tanggal 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Tetapi agenda masih pemeriksaan persiapan. Jadi di PTUN sebelum persidangan terbuka umum itu dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan persiapan," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).
Baca juga: Memahami Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN, Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024?
Melihat pendaftaran gugatan PDI-P yang dilakukan secara online, Irvan menegaskan, persidangan juga dilakukan secara online dan offline.
Majelis hakim yang akan memimpin persidangan itu telah ditunjuk dan diverifikasi oleh ketua pengadilan.
"Kemarin tanggal 23 April 2024 Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara itu sudah memutuskan bahwa gugatan PDI-P lawan Komisi Pemilihan Umum itu dinyatakan bahwa pendaftaran sudah lengkap dan siap disidangkan," kata Irvan.
Untuk diketahui, tim hukum PDI-P mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.
Baca juga: PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menuturkan, PDI-P masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN.
"(PDI-P) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto, Selasa (23/4/2024).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.