JAKARTA, KOMPAS.com - Nico Yandi Putra (28), membunuh perempuan berinisial RR (35) dengan mencekik dan menjerat leher korban menggunakan tali sepatu.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, RR menyediakan layanan prostitusi kepada Nico.
"Pelaku menghubungi akun MiChat Karin, milik korban. Dilakukan negosiasi kesepakatan harga, hingga sepakat untuk berkencan dan melakukan hubungan badan di kosan milik pelaku dengan tarif Rp 300.000," ujar Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar
Nico tak terima usai diminta bayaran lebih oleh korban. Kala itu, korban juga memaki pelaku dan mengancam bakal melaporkannya kepada keluarganya.
"Karena kesal kepada korban, selanjutnya pelaku mencekik leher korban dan menjerat dengan tali sepatu sehingga meninggal dunia," ucap Wira.
"Korban dimasukkan ke dalam kardus AC yang disimpan di atas lemari. Setelah itu kardus berisi jenazah dinaikkan ke atas motor dibawa ke Jembatan Besi," imbuh dia.
Sesampainya di sana, pelaku langsung membuang jenazah korban ke sungai. Tak sampai di situ, Nico juga mencuri ponsel milik RR, lalu melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Guguak, Guguak VIII Koto, Guguak, Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Baca juga: Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang Pelanggannya di Kali Bekasi
Menurut Wira, mayat korban kemungkinan hanyut hingga ke Dermaga Pulau Pari. Jasad itu ditemukan pada Sabtu (13/4/2024) dalam kondisi wajah yang sudah hancur.
"Kurang dari satu minggu setelah korban ditemukan, tepatnya pada Kamis, tanggal 18 April 2024 pukul 05.00 WIB di Tim Opsnal Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut," terang dia.
Kini Nico telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan untuk Menguasai Harta Korban dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.