Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Kompas.com - 26/04/2024, 13:34 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat pebisnis judi online berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41), di perumahan kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, para pelaku menjual koin slot melalui live streaming.

"Tersangka atas nama EP, BYP, DA, dan TA merupakan admin dari channel YouTube dengan username BOS ZANI @dzakki594, yang mem-posting konten video permainan game online slot 'Higgs Domino' dan 'Royal Dream'," ujar Hendri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/4/2024).

Video itu dibuat dengan tujuan mempromosikan penjualan chip untuk taruhan kepada pengguna di dalam gim tersebut.

Baca juga: Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

"EP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel youtube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan channel DZAKKI CHANNEL, yang mem-posting konten video permainan game online slot 'Higgs Domino' dan 'Royal Dream'," kata Hendri.

Sementara BYP, DA, dan TA diketahui berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin gim yang dibuat EP.

Hendri menjelaskan, pengguna harus mengunduh aplikasi judi inline melalui link yang dibagikan tersangka.

"Pemain judi online diberikan chip di mana satu chip ini harganya Rp 65.000, dan sifatnya berbentuk virtual. Setelah permainan selesai dapat ditukarkan dengan uang, dan ditransfer oleh EP kepada pemain," ungkap dia.

Baca juga: Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Tersangka EP menggaji BYP, DA, dan TA antara Rp 5 juta-Rp 10 juta per orang. Ini bergantung pada hasil keuntungan yang didapatkan dari gim judi online.

"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari tahun 2021. Baru pada tahun ini kami bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp 30 miliar," jelas Hendri.

Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Jelang Pilkada 2024, Demokrat Ungkap Kriteria yang Cocok Jadi Cagub Jakarta

Megapolitan
Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com