Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Kompas.com - 26/04/2024, 15:28 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41), membuat aplikasi sendiri untuk menjalankan bisnis judi online mereka. Aplikasi itu berupa gim online "Higgs Domino" dan "Royal Dream", yang dapat diunduh melalui tautan dari pelaku.

"Aplikasinya langsung dari buatan mereka, membuat sendiri. Jadi untuk sementara, tidak ada melibatkan pihak dari luar. Tetapi ini murni dari kegiatan yang dilakukan oleh empat orang ini," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (26/4/2024).

Hendri menjelaskan, tersangka EP menjadi otak dari bisnis judi ini. Pemain judi online bakal diberikan chip virtual seharga Rp 65.000 per chip. Setelah permainan selesai, chip dapat ditukarkan dengan uang.

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi Online di Depok yang Jual Koin Slot lewat Live Streaming

"Latar belakangnya jadi hanya dari pendidikan setingkat SMA. Jadi yang bersangkutan ini bukan sarjana IT atau di bidang ilmu komputer dan sebagainya. Sementara belum kami temukan, (belajar) otodidak," ujarnya.

Adapun polisi menangkap empat pelaku di kawasan Tapos, Depok, Kota Depok pada Kamis (23/4/2024). Dalam menjalankan bisnis tersebut, EP merekrut BY, BA, dan TA. Ketiganya berperan sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin slot.

"EP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel YouTube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan channel DZAKKI CHANNEL, yang mem-posting konten video permainan game online slot 'Higgs Domino' dan 'Royal Dream'," papar Hendri.

Kepada polisi, EP mengaku menggaji karyawannya antara Rp 5 juta-Rp 10 juta bergantung pada pendapatan bisnis haram tersebut. Bisnis judi online telah dilakoni EP sejak 2021. Omzet yang diraup pun mencapai puluhan miliar.

Baca juga: Menlu Sebut Judi Online Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

"Diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan oleh tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar," ungkap dia.

Kini, para pelaku telah ditahan di Mapolda Metro Jaya. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Untuk pasal ITE ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara Pasal 303 KUHP ancaman pidananya 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 25 juta," jelas Hendri.

"Ditambahkan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara 20 tahun, denda paling banyak Rp 10 miliar," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com